MK Tolak Gugatan UU tentang Pemilihan Umum, Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Tetap Berlaku

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 15 Juni 2023 - 16:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman. (Instagram.com/@mahkamahkonstitusi)

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman. (Instagram.com/@mahkamahkonstitusi)

HALLOUP.COM  – Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan gugatan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Sehingga sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku.

“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.

Anwar Usman membacakan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta Pusat, Kamis, 15 Juni 2023.

Dalam persidangan perkara nomor 114/PUU-XX/2022, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan bahwa para Pemohon mendalilkan penyelenggaraan pemilihan umum yang menggunakan sistem proporsional dengan daftar terbuka telah mendistorsi peran partai politik.

“Dalil tersebut hendak menegaskan sejak penyelenggaraan Pemilihan Umum 2009 sampai dengan 2019 partai politik seperti kehilangan peran sentral-nya dalam kehidupan berdemokrasi,” ujar Saldi Isra.

Menurut Mahkamah, tuturnya melanjutkan, sesuai dengan ketentuan Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 yang menempatkan partai politik sebagai peserta pemilihan umum anggota DPR/DPRD, dalam batas penalaran yang wajar, dalil para Pemohon adalah sesuatu yang berlebihan.

“Karena, sampai sejauh ini, partai politik masih dan tetap memiliki peran sentral yang memiliki otoritas penuh dalam proses seleksi dan penentuan bakal calon,” ujar Saldi Isra.

Terkait dengan kekhawatiran calon anggota DPR/DPRD yang tidak sesuai dengan ideologi partai, Saldi Isra menjelaskan bahwa partai politik memiliki peran sentral dalam memilih calon yang dipandang dapat mewakili kepentingan, ideologi, rencana, dan program kerja partai politik yang bersangkutan.

Di sisi lain, mengenai peluang terjadinya politik uang dalam sistem proporsional terbuka, Saldi Isra mengatakan bahwa pilihan terhadap sistem pemilihan umum apa pun sama-sama berpotensi terjadinya praktik politik uang.

“Misalnya, dalam sistem proporsional dengan daftar tertutup, praktik politik uang sangat mungkin terjadi di antara elit partai politik dengan para calon anggota legislatif yang berupaya dengan segala cara untuk berebut “nomor urut calon jadi” agar peluang atas keterpilihan-nya semakin besar,” kata Saldi Isra.

Oleh karena itu, menurut Saldi Isra, praktik politik uang tidak dapat dijadikan dasar untuk mengarahkan tudingan disebabkan oleh sistem pemilihan umum tertentu.

Saldi Isra menegaskan bahwa dalil-dalil Para Pemohon, seperti distorsi peran partai politik, politik uang, tindak pidana korupsi, hingga keterwakilan perempuan tidak semata-mata disebabkan oleh pilihan sistem pemilihan umum.

“Karena, dalam setiap sistem pemilihan umum terdapat kekurangan yang dapat diperbaiki dan disempurnakan tanpa mengubah sistemnya,” kata Saldi Isra.

Menurut Mahkamah, tutur Saldi Isra, perbaikan dan penyempurnaan dalam pemilihan umum dapat dilakukan dalam berbagai aspek.

Mulai dari sistem kepartaian, budaya politik, kesadaran dan perilaku pemilih, hak dan kebebasan berekspresi, serta mengemukakan pendapat, kemajemukan ideologi, kaderisasi dalam tubuh partai politik, hingga kepentingan dan aspirasi masyarakat yang direpresentasikan oleh partai politik.

“Maka dalil-dalil para Pemohon yang pada intinya menyatakan sistem proporsional dengan daftar terbuka sebagaimana ditentukan dalam norma Pasal 168 ayat (2) UU 712017 bertentangan dengan UUD 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ujar Saldi Isra.

Persidangan ini hanya dihadiri oleh delapan orang hakim konstitusi.

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams sedang menjalani tugas MK ke luar negeri.***

Berita Terkait

TKRPP Ganjar – Mahfud Jabar dan Purwakarta  Gelar Rakor di Sekretariat RBH
Prabowo Subianto Nilai Tak Perlu Ada Amarah Karena Semua Pihak Haus Menghormati Keputusan Rakyat
Hadiri Mukernas III MUI, Prabowo Subianto Sebut Tidak Ada Kemakmuran Kalau Rakyat Tak Bahagia
Samakan Pemahaman, Panwascam Cibatu Lakukan Bimtek Logistik Pemilu Tahun 2024
Pendistribusian Logistik Pemilu,Titik Fokus Pengawasan Ekstra Panwascam Bojong
Panwascam Bojong Gelar Bimtek Pengawasan Kampanye Pemilu tahun 2024, Demi Kesepahaman Penyelenggara
Satukan Persepsi, Panwascam Campaka Lakukan Bimtek Logistik Pemilu Tahun 2024
Ketua DPC Projo Kabupaten Purwakarta, Bergerak Terus ke Akar Rumput untuk Kemenangan Prabowo – Gibran
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Selasa, 5 Desember 2023 - 17:49 WIB

TKRPP Ganjar – Mahfud Jabar dan Purwakarta  Gelar Rakor di Sekretariat RBH

Senin, 4 Desember 2023 - 11:28 WIB

Prabowo Subianto Nilai Tak Perlu Ada Amarah Karena Semua Pihak Haus Menghormati Keputusan Rakyat

Senin, 4 Desember 2023 - 10:49 WIB

Hadiri Mukernas III MUI, Prabowo Subianto Sebut Tidak Ada Kemakmuran Kalau Rakyat Tak Bahagia

Minggu, 3 Desember 2023 - 17:29 WIB

Pendistribusian Logistik Pemilu,Titik Fokus Pengawasan Ekstra Panwascam Bojong

Minggu, 3 Desember 2023 - 17:18 WIB

Panwascam Bojong Gelar Bimtek Pengawasan Kampanye Pemilu tahun 2024, Demi Kesepahaman Penyelenggara

Minggu, 3 Desember 2023 - 15:07 WIB

Satukan Persepsi, Panwascam Campaka Lakukan Bimtek Logistik Pemilu Tahun 2024

Sabtu, 2 Desember 2023 - 20:51 WIB

Ketua DPC Projo Kabupaten Purwakarta, Bergerak Terus ke Akar Rumput untuk Kemenangan Prabowo – Gibran

Sabtu, 2 Desember 2023 - 19:26 WIB

Panwascam Cibatu Gelar Bimtek Pengawasan Kampanye Pemilu Tahun 2024

Berita Terbaru