JABARRAYA.COM – Berdasrkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 504/KP.01/K1/XII/2023 Tentang petunjuk teknis pembentukan dan penggantian antar waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam pemilu 2024.
Dimana, hari ini secara resmi telah dikeluarkan tembusan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, maka Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Campaka akan melaksanakan pembentukan dan penggantian antar waktu PTPS dalam pemilu 2024.
Ketua Panwaslu Kecamatan Campaka Elan Jaelani mengatakan, bahwa di timeline pembentukan PTPS ini pertanggal 19 sampai dengan 31 Desember 2023 itu jumlahnya 12 hari, untuk sosialisasi dan pengumuman pendaftaran di penerimaan berkas pada gelombang pertama di tanggal 2 sampai dengan 6 Januari 2024 durasinya 5 hari.
” Terus nanti berkasnya diteliti kelengkapannya oleh Sekretariat Panwaslu Kecamatan Campaka dan nanti ada masa perpanjangan. Pengumuman perpanjangan ketika posisinya jika pendaftar hanya ada 1 orang karena harusnya 1 berbanding 2, jadi kuotanya 1 sementatara pendafttar minimal 2 orang baik laki-laki maupun perempuan,” ujar Elan Jaelani pada Rabu,27 Desember 2023 di Kantor Panwaslu Kecamatan Campaka.
Baca Juga:
Pilkada Jawa Barat 2024, Pasangan Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan Menang hingga di Atas 60 Persen
Warga Antusias Sapa Presiden RI Prabowo Subianto Saat Nyoblos Pilkada di Bojong Koneng, Bogor
TGB Putuskan Mundur dari Perindo, Sempat Sebut Punya Kesamaan Visi dengan Hari Tanoesoedibjo
Lanjut Elan Jaelani mengungkapkan, penerimaan berkas di tanggal 7 sampai dengan 8 Januari 2024, penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan dan batas waktunya 2 hari, pada tanggal 10 Januari 2024 adalah pengumuman kelulusan administrasi dan ada durasi tanggapan serta masukan dari masyarakat dari tanggal 10 hingga 21 Januari dengan masa durasinya 12 hari.
” Untuk wawancara tanggal 2 sampai dengan 17 Januari 2024, kami akan fokuskan untuk wawancara secara serempak se- Kabupaten, dan kami akan berdiskusi dengan teman-teman Panwaslu Kecamatan yang lain di hari dan tanggal berapa kita akan melakukan wawancara untuk kesamaan atau kesetaraan. Jadi posisinya di panwaslu itu wawancaranya dilakukan serentak pada tanggal 18 hingga 19 Januari 2024, itu ada penetapan dan pengumuman calon terpilih PTPS berdasrkan hasil test wawancara,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan Elan,bahwa setelah itu langsung ke penggantian calon terpilih jika ada setelah didahului klarifikasi jika ada tanggapan dan masukkan dari masyarakat, walaupun ada data yang masuk sipol di sini ada penggantiannya dari tanggal 19 sampai dengan 21 Januari 2024 sebelum kita pelantikan PTPS, di tanggal 22 Januari itu durasinya 1 hari, jadi pelantikan PTPS ada di tanggal 22 Januari 2024.
” Mudah-mudahan kita tidak ada perpanjangan lagi, kalau di timeline pada tanggal 24 Januari sampai dengan 7 Februari 2024 itu untuk perpanjangan rekrutmen khusus PTPS yang belum terisi, dan semoga di point ke 13 ini kita tidak masuk ke perpanjangan, dan mudah2an sebelum tanggal 22 kita sudah selesai di setiap TPS ada kalau melihat dari petunjuk teknisnya jelas,timeline pembentukkannya juga jelas, dan masuk ke persyaratan pelamar sama seperti biasa,” pungkas Ketua Panwaslu Kecamatan Campaka.***
Baca Juga:
Puan Maharani Ditetapkan Sebagai Ketua DPR RI Periode 2024-2029 dalam Rapat Paripurna di Senayan
Kang Dedi Mulyadi Tanggapi Hasil Survei Indikator Politik yang Berhasil Tembus hingga 77 Persen