HALLOJABAR.COM – Kementerian Luar Negeri dan KBRI Damaskus sedang menangani kasus yang dihadapi Dede Aisyah, seorang WNI yang mengaku dijanjikan bekerja di Turki tetapi malah dijual ke Suriah.
Berdasarkan komunikasi dengan Dede, diketahui bahwa dia berangkat ke Damaskus pada awal November 2022 melalui Bandara Soekarno-Hatta, kemudian dia berpindah-pindah bekerja ke tiga majikan yang berbeda selama berada di Suriah.
Dalam rekaman video yang beredar di media sosial, Dede mengeluhkan sakit di perutnya karena beban kerja yang dirasa terlalu berat, selain itu dia pun belum lama menjalani operasi sesar sebelum berangkat ke Suriah.
Perempuan yang memiliki pengalaman kerja di Arab Saudi, Uni Emirat Arab, dan Kuwait itu mengaku harus bangun pukul 6 pagi waktu setempat dan baru bisa tidur pada pukul 2 dini hari.
Baca Juga:
Forum TKN di Bogor Bahas Program Pendidikan dan Peningkatan Keahlian Migran Demi Indonesia Emas
Konflik Internal Merusak Citra Keraton Kasepuhan, Sebagai Aset Budaya Bangsa dan Pariwisata Cirebon
Baca konten artikel penting lainnya di media online Arahnews.com – salah satu portal berita terbaik di Indonesia
Dede mengatakan ia awalnya tergiur dengan tawaran bekerja di Turki dengan gaji 600 dolar AS (hampir Rp9 juta), tetapi sesampai di Istanbul dia dijual ke Suriah dengan harga 12 ribu dolar AS (sekitar Rp179,6 juta) untuk bekerja selama empat tahun.
“KBRI Damaskus melakukan tindak lanjut dengan menemui pihak agensi dan diperoleh informasi bahwa berdasarkan hukum di Suriah, Dede memiliki izin tinggal dan izin kerja, serta telah menandatangani kontrak kerja. Majikan meminta ganti rugi jika dia memutus kontrak,” kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu Judha Nugraha melalui pesan singkat, Sabtu.
KBRI juga telah mengirimkan nota diplomatik ke Kementerian Luar Negeri Suriah terkait permohonan bantuan penyelesaian dan penerbitan exit permit.
Baca Juga:
491 Rumah Terdampak Gempa Berkekuatan M5,0, Sebanyak 81 Warga Kabupaten Bandung Alami Luka-luka
Gempabumi dengan Kekuatan M 5.0 Guncang Bandung Raya Timbulkan Kepanikan, Beberapa Bangunan Rusak
“Suriah menerapkan sistem kafalah di mana majikan memiliki kewenangan untuk mengizinkan atau tidak mengizinkan pekerjanya untuk pulang,” kata Judha.
Selanjutnya, KBRI Damaskus telah berkoordinasi dengan otoritas Suriah untuk mengupayakan pemindahan Dede ke shelter KBRI dan mengupayakan exit permit, serta memfasilitasi kepulangannya ke Indonesia.
“Kemlu juga mendorong pertanggungjawaban hukum terhadap agen pengirim di Indonesia, berkoordinasi dengan pihak Polri,” ujar Judha.
Pada 31 Maret 2023, Kemlu bertemu dengan keluarga Dede di Karawang untuk menjelaskan langkah-langkah Kemlu dan KBRI untuk menangani kasus Dede.
Baca Juga:
Pusat Siaran Pers Badan Pemenangan Rudy Susmanto, Bapers.id Diresmikan Ketua Umum BAPERS Agus Salim
Usai Dinyatakan Bebas dalam Kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan Buka Suara Saat Penyidikan
LSP P1 Polindra Gandeng BNSP: Siapkan Lulusan Kompeten Menghadapi Era Society 5.0
Dalam pertemuan tersebut, hadir pula Bupati Karawang, Polres Karawang, Disnaker Karawang, dan BP3MI.
Menurut Judha, keberangkatan pekerja migran Indonesia yang tidak sesuai prosedur semakin marak terjadi. Karena itu, diperlukan penguatan langkah pencegahan sejak dari hulu.
Pada 2022, KBRI Damaskus telah menangani kasus dan memfasilitasi pemulangan 244 pekerja migran Indonesia dalam 13 gelombang.
Sejak awal tahun hingga hingga Maret 2023, KBRI telah memulangkan sebanyak 50 pekerja migran Indonesia dari Suriah.
“Seluruh kasus tersebut adalah pekerja Indonesia yang diberangkatkan tidak sesuai prosedur dan kemudian mengalami permasalahan ketenagakerjaan dan eksploitasi di Suriah,” kata Judha menjelaskan.***