Penetapan Pegi Setiawan Tesangka Pembunuhan Vina Cirebon oleh Polda Jabar Dinyatakan Tidak Sah

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 8 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penetapan Pegi Setiawan Tesangka Pembunuhan Vina Cirebon. (Dok. Hello.id/Rifai Azhari)

Penetapan Pegi Setiawan Tesangka Pembunuhan Vina Cirebon. (Dok. Hello.id/Rifai Azhari)

JABARRAYA.COM – Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jabar.

Diketahui, sidang praperadilan sudah melalui beberapa tahapan yakni, mulai dari penyampaian gugatan pemohon dari kubu Pegi pada Senin (1/7/2024).

Satu hari setelahnya jawaban Polda Jabar terkait gugatan praperadilan yang diajukan Pegi.

Setelah itu, hakim juga meminta kedua belah pihak menyerahkan berkas-berkas alat bukti dan keterangan ahli masing-masing pada Rabu (3/7/2024) dan Kamis (5/7/2024).

Tim kuasa hukum Pegi menghadirkan lima saksi dalam sidang praperadilan, empat saksi fakta dan satu saksi ahli, sedangkan Polda Jabar menghadirkan satu saksi ahli pidana hukum.

Dengan putusan Hakim Eman itu, maka penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Polda Jabar adalah tidak sah.

Hakim tunggal Eman Sulaeman menyampaikan hal itu dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung, Senin (8/7/2024).

“Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,” kata Eman.

Eman mengatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky (2016) oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.

“Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” kata dia.

Dia mengatakan bahwa atas permohonan tersebut, maka hakim telah mengabulkan apa yang telah diajukan sehingga sidang praperadilan selesai.

“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula,” kata dia.

PN Bandung menerima permohonan praperadilan Pegi Setiawan terkait status penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dengan registrasi nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Pangannews.com dan Infoekbis.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Hallopresiden.com dan Bogorterkini.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

Berita Terkait

Bupati Aep Beri Sinyal Positif, GP2LR dan GARDU Optimistis Pasar Rakyat Rengasdengklok Jadi Prioritas Berikutnya
Dari Ngeliwet Jadi Gerakan: GARDU Dorong Pemerataan Infrastruktur dan Pendidikan Karawang Utara
Dari Medsos ke Meja Hijau: Kasus Fitnah Lisa Mariana Versus Ridwan Kamil
Longsor Tambang Gunung Kuda Cirebon: 19 Orang Tewas, Dua Tersangka Ditangkap Polisi Resor Cirebon
Larang Liputan Media Lokal di Gala Dinner Asia Africa, Transparansi Pemkot Bandung Dipertanyakan
Gelombang Bencana Hidrometeorologi di Musim Pancaroba, Jawa Barat Kembali Terendam
Termasuk yang Berasal dari Jabar, Indonesia Evakuasi Sebanyak 554 WNI Korban Eksploitasi dari Myanmar
Kasus Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB Rugikan hingga Ratusan Miliar Rupiah, 5 Orang Jadi Tersangka

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 22:01 WIB

Bupati Aep Beri Sinyal Positif, GP2LR dan GARDU Optimistis Pasar Rakyat Rengasdengklok Jadi Prioritas Berikutnya

Minggu, 28 Juni 2026 - 19:44 WIB

Dari Ngeliwet Jadi Gerakan: GARDU Dorong Pemerataan Infrastruktur dan Pendidikan Karawang Utara

Jumat, 27 Juni 2025 - 07:59 WIB

Dari Medsos ke Meja Hijau: Kasus Fitnah Lisa Mariana Versus Ridwan Kamil

Senin, 2 Juni 2025 - 13:55 WIB

Longsor Tambang Gunung Kuda Cirebon: 19 Orang Tewas, Dua Tersangka Ditangkap Polisi Resor Cirebon

Selasa, 20 Mei 2025 - 11:11 WIB

Larang Liputan Media Lokal di Gala Dinner Asia Africa, Transparansi Pemkot Bandung Dipertanyakan

Berita Terbaru

Pers Rilis

Pengalaman Bertema Disney and Pixar’s Toy Story Hadir di SKAI

Rabu, 26 Agu 2026 - 15:08 WIB

Pers Rilis

SWI Group mempercepat transformasi menuju Infrastruktur Digital

Rabu, 26 Agu 2026 - 08:36 WIB