INDONEISARAYA.CO.ID – Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menaikkan status kasus dugaan penyebaran hoaks.
Kasus itu menjerat Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan hasil gelar perkara pada Kamis (28/12/2023).
“Kami telah melakukan gelar perkara untuk kasus terlapor AW.”
Baca Juga:
Respons Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Usai Rumahnya Digeledah oleh Tim Penyidik KPK
Prabowo Cek Langsung Warga Terdampak Banjir Bekasi, Beri Dukungan Moril dan Buka Puasa Bersama
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Angkat Bicara Soal Penyidikan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB
“Hasilnya naik sidik atau penyidikan,” kata Ade Safri, Jumat (29/12/2023).
Baca artikel lainnya di sini : Nizam Ul Muluk: Pemerintah Provinsi Sumbar Serius Dukung Sertifikasi Kompetensi
Namun, Ade Safri belum bersedia berkomentar lebih jauh mengenai perkembangan kasus ini.
Termasuk soal pemanggilan kembali Aiman Witjaksono setelah status kasusnya naik ke tahap penyidik.
Baca Juga:
Prabowo Subianto Imbau Harga Tiket Pesawat dan Haji Harus Turun: Rakyat Harapkan Hasil Nyata!
“Nanti kita update,” ungkap Ade Safri.
Lihat juga konten video, di sini: Usai Debat Capres Perdana, lembaga Survei Jakarta Sebut Prabowo Tampil sebagai Capres Terbaik
Sebelumnya, polisi telah menerima 6 laporan terkait dengan dugaan penyebaran hoaks Aiman yang menyebut aparat kepolisian tidak netral pada pemilu 2024.
Dari enam laporan yang masuk, Aiman Witjaksono sebagai terlapor.
Baca Juga:
Masalah Bilateral Termasuk Tenaga Kerja Sepakat Kita Tertibkan, Prabowo Subianto ke Malaysia
Indonesia dan Malaysia Dukung Kemerdekaan, Prabowo Harap Gencatan Senjata di Palestina Bertahan
Salah satu laporan dibuat oleh Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi.
Dilansir PMJ News, laporan tercatat dengan nomor LP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.***