INDONEISARAYA.CO.ID – Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menaikkan status kasus dugaan penyebaran hoaks.
Kasus itu menjerat Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan hasil gelar perkara pada Kamis (28/12/2023).
“Kami telah melakukan gelar perkara untuk kasus terlapor AW.”
Baca Juga:
Kang Dedi Mulyadi Tanggapi Hasil Survei Indikator Politik yang Berhasil Tembus hingga 77 Persen
“Hasilnya naik sidik atau penyidikan,” kata Ade Safri, Jumat (29/12/2023).
Baca artikel lainnya di sini : Nizam Ul Muluk: Pemerintah Provinsi Sumbar Serius Dukung Sertifikasi Kompetensi
Namun, Ade Safri belum bersedia berkomentar lebih jauh mengenai perkembangan kasus ini.
Termasuk soal pemanggilan kembali Aiman Witjaksono setelah status kasusnya naik ke tahap penyidik.
Baca Juga:
Golkar Sebut Pendamping Dedi Mulyadi Sebagai Cawagub Jawa Barat adalah Kader Golkar Ade Ginanjar
Wakil Menteri Pertanian Sudaryono Tinjau Irigasi dan Temu Wicara Bersama Petani di Bandung
“Nanti kita update,” ungkap Ade Safri.
Lihat juga konten video, di sini: Usai Debat Capres Perdana, lembaga Survei Jakarta Sebut Prabowo Tampil sebagai Capres Terbaik
Sebelumnya, polisi telah menerima 6 laporan terkait dengan dugaan penyebaran hoaks Aiman yang menyebut aparat kepolisian tidak netral pada pemilu 2024.
Dari enam laporan yang masuk, Aiman Witjaksono sebagai terlapor.
Baca Juga:
Hamzah Haz Meninggal Dunia, Wakil Presiden Ke-9 RI dan Mantan Ketua Umum PPP
Sekjen Gerindra Ahmad Muzani Deklarasikan Bekas Sekpri Prabowo sebagai Calon Walikota Bandung
Salah satu laporan dibuat oleh Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi.
Dilansir PMJ News, laporan tercatat dengan nomor LP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.***