Penetapan Pegi Setiawan Tesangka Pembunuhan Vina Cirebon oleh Polda Jabar Dinyatakan Tidak Sah

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 8 Juli 2024 - 13:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penetapan Pegi Setiawan Tesangka Pembunuhan Vina Cirebon. (Dok. Hello.id/Rifai Azhari)

Penetapan Pegi Setiawan Tesangka Pembunuhan Vina Cirebon. (Dok. Hello.id/Rifai Azhari)

JABARRAYA.COM – Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jabar.

Diketahui, sidang praperadilan sudah melalui beberapa tahapan yakni, mulai dari penyampaian gugatan pemohon dari kubu Pegi pada Senin (1/7/2024).

Satu hari setelahnya jawaban Polda Jabar terkait gugatan praperadilan yang diajukan Pegi.

Setelah itu, hakim juga meminta kedua belah pihak menyerahkan berkas-berkas alat bukti dan keterangan ahli masing-masing pada Rabu (3/7/2024) dan Kamis (5/7/2024).

Tim kuasa hukum Pegi menghadirkan lima saksi dalam sidang praperadilan, empat saksi fakta dan satu saksi ahli, sedangkan Polda Jabar menghadirkan satu saksi ahli pidana hukum.

Dengan putusan Hakim Eman itu, maka penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Polda Jabar adalah tidak sah.

Hakim tunggal Eman Sulaeman menyampaikan hal itu dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung, Senin (8/7/2024).

“Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,” kata Eman.

Eman mengatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky (2016) oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.

“Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” kata dia.

Dia mengatakan bahwa atas permohonan tersebut, maka hakim telah mengabulkan apa yang telah diajukan sehingga sidang praperadilan selesai.

“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula,” kata dia.

PN Bandung menerima permohonan praperadilan Pegi Setiawan terkait status penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dengan registrasi nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Pangannews.com dan Infoekbis.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Hallopresiden.com dan Bogorterkini.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

Berita Terkait

Forum TKN di Bogor Bahas Program Pendidikan dan Peningkatan Keahlian Migran Demi Indonesia Emas
Konflik Internal Merusak Citra Keraton Kasepuhan, Sebagai Aset Budaya Bangsa dan Pariwisata Cirebon
Disnaker Indramayu Gandeng KEMNAKER dan Project POP untuk Bimbingan Teknis Penguatan SDM yang Profesional
491 Rumah Terdampak Gempa Berkekuatan M5,0, Sebanyak 81 Warga Kabupaten Bandung Alami Luka-luka
Gempabumi dengan Kekuatan M 5.0 Guncang Bandung Raya Timbulkan Kepanikan, Beberapa Bangunan Rusak
Pusat Siaran Pers Badan Pemenangan Rudy Susmanto, Bapers.id Diresmikan Ketua Umum BAPERS Agus Salim
Usai Dinyatakan Bebas dalam Kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan Buka Suara Saat Penyidikan
LSP P1 Polindra Gandeng BNSP: Siapkan Lulusan Kompeten Menghadapi Era Society 5.0
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Rabu, 30 Oktober 2024 - 07:59 WIB

Tom Lembong dan Charles Sitorus Tersangka Kasus Importasi Gula, Kejaksaan Agung: Tak Ada Unsur Politisasi

Senin, 28 Oktober 2024 - 15:26 WIB

RI Mau Berada di Mana-mana, Presiden Prabowo Subianto Ungkap Alasan Indonesia Gabung dengan BRiCS

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 11:54 WIB

Seminar Garuda Emas Indonesia: Visi Indonesia Emas 2045 Harus Memiliki Kedaulatan Dan Ketahanan Digital

Rabu, 23 Oktober 2024 - 13:20 WIB

Netizen Turut Bahagia Lihat Perempuan Muda Dapat Tandatangan Presiden Prabowo Subianto

Senin, 21 Oktober 2024 - 11:40 WIB

Presiden Prabowo Subianto Umumkan Daftar Lengkap Kabinet Merah Putih, Menteri dan Pimpinan Lembaga

Senin, 21 Oktober 2024 - 07:24 WIB

Gunakan Mobil Nasional Made In RI ‘Maung’, Presiden Prabowo Subianto Menuju Istana Kepresidenan

Rabu, 16 Oktober 2024 - 14:44 WIB

Majalah Asing Time Mengulas Bagaimana Prabowo Subianto akan Arahkan Masa Depan Indonesia

Selasa, 15 Oktober 2024 - 14:56 WIB

Terindikasi Rugikan Keuangan Negara Rp60,04 Miliar, Proses Pengadaan di PetroChina International Jabung Ltd

Berita Terbaru