HALLOUP.COM – Bareskrim Polri, Senin 3 Juli 2023 memutuskan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan setelah melaksanakan gelar perkara.
Hal itu terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan gelar perkara dilaksanakan setelah pihaknya meminta keterangan klarifikasi dari Panji Gumilang.
“Selesai pemeriksaan penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan,” katanya.
Baca Juga:
Prabowo Subianto Dorong Masyarakat untuk Memilih Sebagai Tanggung Jawab atas Masa Depan Bangsa
Prabowo Subianto Serahkan 8 Helikopter Baru H225M untuk TNI A untuk Perkokoh Pertahanan Indonesia
Sapu Langit Media Network Luncurkan Media Online 062.live – Portal Berita dengan Konten Khusus Video
Usai menaikkan status penanganan perkara, kata dia, mulai Rabu 4 Juli 2023 ini pihaknya sudah mulai melaksanakan upaya-upaya penyidikan.
Baca artikel menarik lainnya, di sini: Cecar 30 Pertanyaan Hampir 10 Jam hingga Sekitar Pukul 23.30 WIB, Bareskrim Polri Periksa Panji Gumilang
Hingga saat ini, katanya, penyidik sudah melakukan pemeriksaan empat orang saksi, kemudian lima orang saksi ahli, serta terlapor Panji Gumilang
“Ini sudah cukup untuk meyakini bahwa ada perbuatan pidana,” kata Djuhadhani Rahardjo Puro.
Baca Juga:
Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani: Tidak Ada yang Instan dari Sosok Prabowo Subianto
Super Lengkap, Inilah 100-an Portal Berita yang Bermitra dengan Sapu Langit Communications
Salurkan Dana Kemanusiaan untuk Palestina Sebesar Rp1,5 Miliar, KFC Indonesia Gandeng PMI
Dalam pemeriksaan klarifikasi Panji Gumilang, pihaknya menanyakan 26 pertanyaan kepada pengasuh Ponpes Al Zaytun tersebut.
Pertanyaan itu seputar, sejarah Al Zaytun, struktur organisasi yayasan dan terkait beredarnya video yang menjadi bahan pertanyaan masyarakat.
“Yang bersangkutan (Panji) menjawab semua dan mengakui bahwa apa yang di video itu adalah benar ‘statement’-nya dan memang benar yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” katanya.
Proses pemeriksaan Panji Gumilang berlangsung dari pukul 14.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB. Kemudian penyidikan melakukan koreksi terhadap hasil pemeriksaan.
Baca Juga:
Prabowo Subianto Sebut Teruskan Pembangunan Negara Bukan Tugas Satu atau Dua Pihak
Tegaskan Komitmen terhadap Ketentuan Pemilu, Prabowo Subianto: Suara Rakyat yang Menentukan
“Yang bersangkutan selesai pemeriksaan sekitar jam 22.00 malam, kemudian mengoreksi hasil pemeriksaan yang dia sampaikan.”
“Dan tadi kami liat jam 23.00 sudah memberikan, kembali untuk kembali ke kediaman yang bersangkutan,” demikian Djuhadhani Rahardjo Puro.***