JAKARTA – Seluruh kepala daerah (Kada) terpilih dalam Pilkada 2024 dilantik serentak oleh Presiden RI pada 6 Februari 2025.
Prosesi ini akan dipimpin langsung oleh Presiden RI dan menjadi bagian dari upaya memastikan kesinambungan pemerintahan di tingkat daerah.
Tentu saja bagi mereka yang tidak menghadapi sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu sesuai dengan kesepakatan pihak DPR RI, pemerintah, dan penyelenggara Pemilu.
Baca Juga:
Prabowo Subianto Imbau Harga Tiket Pesawat dan Haji Harus Turun: Rakyat Harapkan Hasil Nyata!
Masalah Bilateral Termasuk Tenaga Kerja Sepakat Kita Tertibkan, Prabowo Subianto ke Malaysia
Indonesia dan Malaysia Dukung Kemerdekaan, Prabowo Harap Gencatan Senjata di Palestina Bertahan
Pelantikan yang akan berlangsung di Jakarta ini mencakup Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dari seluruh Indonesia.
Namun, di Provinsi Jawa Barat, dari total 27 kabupaten/kota yang menggelar Pilkada, terdapat 11 kepala daerah terpilih yang belum bisa dilantik karena masih terlibat sengketa hasil pemilu di MK.
Akibatnya, perayaan kemenangan mereka harus ditunda hingga ada keputusan berkekuatan hukum tetap.
Dari 11 kasus sengketa tersebut, sembilan di antaranya terkait dengan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, sementara dua lainnya menyangkut pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Baca Juga:
Nama Organisasi PPWI Dicatut di Pangandaran, Berikut Ini Penjelasan Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke
Berdasarkan data yang dirilis oleh Mahkamah Konstitusi (MK), terdapat sembilan sengketa hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada 2024.
Sengketa tersebut melibatkan Kabupaten Pangandaran, Subang, Bandung, Tasikmalaya, Bogor, Cirebon, Bandung Barat, Cianjur, dan Sukabumi.
Sementara itu, dua sengketa lainnya berkaitan dengan hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yakni di Kota Depok dan Kota Bekasi.
Seluruh perkara ini masih dalam proses persidangan di MK sebelum ada keputusan final terkait hasil Pilkada di daerah masing-masing.
Baca Juga:
Media Online Ini Siap Bantu Terbitkan Artikel Tugas Kampus di Media Online, Khusus untuk Mahasiswa
Inilah 5 Jenis Sayuran Berdaun Hijjau yang Disaaranka Dikonsumsi Saat Kondisi Hujan, Termasuk Bayam
Di bawah ini adalah daftar nama mereka beserta wilayah yang belum bisa dilantik pada 6 Februari 2025.
1. Asep Japar – Andreas (Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi) – Perkara No. 235/PHPU.BUP-XXIII/2025 dengan pemohon Iyos Somantri dan Zainul S.
2. Dadang Supriatna – Ali Syakieb (Bupati dan Wakil Bupati Bandung) – Perkara No. 85/PHPU.BUP-XXIII/2025 diajukan oleh Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan.
3. Tri Adhianto – Abdul Harris Bobihoe (Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi) – Perkara No. 222/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dengan pemohon Heri Koswara dan Sholihin.
4. Mohammad Wahyu Ferdian – Ramzi (Bupati dan Wakil Bupati Cianjur) – Perkara No. 200/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh Herman Suherman dan R.A Muhammad Solih Ibang.
5. Reynaldi Putra – Agus Masykur Rosyadi (Bupati dan Wakil Bupati Subang) – Perkara No. 62/PHPU.BUP-XXIII/2025 dengan pemohon H. Ruhimat dan H. Aceng Kudus.
6. Supian Suri – Chandra Rahmansyah (Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok) – Perkara No. 113/PHPU.WAKO-XXIII/2025 diajukan oleh Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi A. Rafiq.
7. Imron – Agus Kurniawan Budiman (Bupati dan Wakil Bupati Cirebon) – Perkara No. 187/PHPU.BUP-XXIII/2025 dengan pemohon Mohamad Luthfi dan Dia Ramayana.
8. Ade Sugianto – Iip Miptahul Paoz (Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya) – Perkara No. 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi.
9. Rudy Susmanto – Ade Ruhandi (Bupati dan Wakil Bupati Bogor) – Perkara No. 179/PHPU.BUP-XXIII/2025 dengan pemohon R. Bayu Syahjohan dan Musyafaur Rahman.
10. Jeje Ritchie Ismail – Asep Ismail (Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat) – Perkara No. 192/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh Hengki Kurniawan dan Ade Sudradjat Usman.
11. Citra Pitriami – Ino Darsono (Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran) – Perkara No. 10/PHPU.BUP-XXIII/2025 dengan pemohon Ujang Endin Indrawan dan Dadang Solihat.
Artikel di atas, sebelumnya telah dipublikasikan media online Apakabarjabar.com. Terima kasih.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Bisnisidn.com dan Koperasipost.com
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Persda.com dan Jazirahnews.com
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Heijakarta.com dan Hallopapua.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, silahkan klik Persrilis.com atau Rilispers.com (150an media).
Untuk harga paket yang lebih hemat klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional).
Kami juga melayani publikasi press release di jaringan Disway Group (100an media), dan ProMedia Network (1000an media), serta media lainnya.
Untuk informasi, hubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 08557777888, 087815557788, 08111157788.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.