Dari Caleg di Pemilu 2024, PPATK Temukan Ada Transaksi Keuangan Mencurigakan Sebesar Rp51,4 Triliun

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 11 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana. (Instagram.com/@ppatk_indonesia)

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana. (Instagram.com/@ppatk_indonesia)

JABARRAYA.COM – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menemukan adanya laporan transaksi keuangan mencurigakan.

Transaksi keuangan mencurigakan itu terjadi pada calon anggota legislatif (caleg) di Pemilu 2024.

Demikian, hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.kepada wartawan, Kamis, 11 Januari 2024.

“Kami menerima ada laporan mencurigakan sendiri terhadap 100 DCT, dan ini kita ambil 100 terbesarnya ya terhadap 100 DCT itu nilainya Rp 51.475.886.106.483,” kata Ivan.

Lebih jauh, dia menuturkan jika 100 cales tersebut telah melakukan setoran dana dengan nilai diatas Rp500 juta.

Baca artikel lainnya di sini : Muhaimin Iskandar Beri Tanggapan Soal Kabar Koalisi Gabungan Pasangan Anies – Cak Imin dan Ganjar – Mahfud,

“Jadi Totalnya senilai Rp21,7 triliun. Kemudian, kita lihat juga ada 100 DCT yang menarik uang sekitar Rp34.016.767.980.872,” terangnya

Dengan adanya laporan transaksi keuangan yang mencurigakan tersebut, kata Ivan ini memiliki indikasi tindak pidana tertentu.

Mulai dari korupsi, kejahatan lingkungan hingga narkotika.

Lihat juga konten video, di sini: Prabowo Subianto Dorong Pembangunan Tanggul Laut di Pantura, Cegah Warga Terdampak Banjir Rob

“Misalnya orang yang sudah terindikasi korupsi melakukan transaksi, orang yang diketahui profilnya berbeda”.

“Biasanya dia transaksi cuma kecil ratusan ribu tiba-tiba ratusan juta, atau sebaliknya ratusan juta menjadi miliaran, itu dilaporkan kepada PPATK,” jelasnya.

Ivan mengatakan laporan transaksi mencurigakan tersebut beberapa sudah disampaikan ke aparat penegak hukum berdasarkan dugaan tindak pidana asal (TPA).***

Berita Terkait

Ini 11 Kada Terrpilih di Jabar yang Belum Bisa Dilantik Saat Prabowo Lantik Serentak Kada Terpilih dalam Pilkada 2024
Masalah Bilateral Termasuk Tenaga Kerja Sepakat Kita Tertibkan, Prabowo Subianto ke Malaysia
Indonesia dan Malaysia Dukung Kemerdekaan, Prabowo Harap Gencatan Senjata di Palestina Bertahan
Persrilis.com Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025, Raih Prestasi dan Pencapaian yang Lebih Baik Lagi!
Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal Dipersulit? Gibran Rakabuming Raka: Bisa Langsung Lapor ke Saya
Wamen Komdigi Harapkan TV Serentak Siarkan Lagu ‘Indonesia Raya’ pada Pukul 06.00 Saat Terima Ketua KPI Pusat
Konservasi Gajah di Aceh, Presiden Prabowo Subianto Sumbang Lahan Pribadi Seluas 20 Ribu Hektar
Cek Potensi Bahan Makan Bergizi Gratis, Prabowo Subianto Kunjungi Tambak Ikan Nila Salin di Karawang

Berita Terkait

Sabtu, 1 Februari 2025 - 15:58 WIB

Ini 11 Kada Terrpilih di Jabar yang Belum Bisa Dilantik Saat Prabowo Lantik Serentak Kada Terpilih dalam Pilkada 2024

Kamis, 30 Januari 2025 - 13:34 WIB

Masalah Bilateral Termasuk Tenaga Kerja Sepakat Kita Tertibkan, Prabowo Subianto ke Malaysia

Kamis, 30 Januari 2025 - 12:00 WIB

Indonesia dan Malaysia Dukung Kemerdekaan, Prabowo Harap Gencatan Senjata di Palestina Bertahan

Jumat, 20 Desember 2024 - 09:34 WIB

Persrilis.com Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025, Raih Prestasi dan Pencapaian yang Lebih Baik Lagi!

Rabu, 18 Desember 2024 - 14:20 WIB

Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal Dipersulit? Gibran Rakabuming Raka: Bisa Langsung Lapor ke Saya

Berita Terbaru