INDONESIARAYA.CO.ID – Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman hari ini bebas murni.
Munarman sebelumnya dipidana penjara atas kasus terorisme sejak 2022.
Hal ini diungkapkan oleh Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Dari Medsos ke Meja Hijau: Kasus Fitnah Lisa Mariana Versus Ridwan Kamil
Longsor Tambang Gunung Kuda Cirebon: 19 Orang Tewas, Dua Tersangka Ditangkap Polisi Resor Cirebon
Larang Liputan Media Lokal di Gala Dinner Asia Africa, Transparansi Pemkot Bandung Dipertanyakan

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Insyaallah Senin, 30 Oktober 2023 di lapas Salemba Jakarta, kita menyambut kebebasan H Munarman,” ujar aziz dalam keterangannya.
Ditjen Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham juga membenarkan informasi mengenai Munarman bebas murni dari Lapas Salemba.
Baca artikel lainnya di sini :Bursamediaonline.com Melayani Jasa Jual Beli dan Akuisisi Portal Berita yang Masih Berjalan dan Berkualitas
Baca Juga:
Bank Dunia yang Sebut Sebanyak 60,3 Persen Penduduk Indonesia Tergolong Miskin, Ini Tanggapan BPS
Pembebasan ini disebut sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Ditjen PAS dalam keterangan pers menjelaskan Munarman menyatakan proses pembinaan narapidana terorisme atau program deradikalisasi di Lapas Salemba tidak semata-mata menjadikan narapidana objek pembinaan.
Tetapi juga sebagai subjek yang diikutsertakan dalam kegiatan pembinaan itu sendiri.
Munarman sebelumnya divonis tiga tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca Juga:
Respons Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Usai Rumahnya Digeledah oleh Tim Penyidik KPK
Prabowo Cek Langsung Warga Terdampak Banjir Bekasi, Beri Dukungan Moril dan Buka Puasa Bersama
Hakim PN Jaktim menilai Munarman telah berhubungan dengan organisasi teroris dan dengan sengaja menyebarkan ucapan yang menghasut orang melakukan tindakan bisa mengakibatkan tindak pidana terorisme.
Namun, hukumannya diperberat menjadi 4 tahun oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Tidak terima dengan putusan PT Jakarta.
Munarman mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. MA mengurangi vonis Munarman kembali menjadi tiga tahun penjara, dan dinilai terbukti terlibat dalam kasus tindak pidana terorisme.
Munarman menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba.
Selama berada di Lapas Salemba, Munarman dinilai kooperatif dan mengikuti semua kegiatan pembinaan yang ada di lapas tersebut.
Munarman juga telah menjalani ikrar setia terhadap NKRI yang merupakan keberhasilan proses deradikalisasi di dalam lapas.
Serta merupakan bentuk kesungguhan tekad dan semangat narapidana terorisme untuk kembali kepada ideologi Pancasila, membangun kehidupan berbangsa dan bernegara dalam bingkai NKRI.***















