INDONESIARAYA.CO.ID – Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman hari ini bebas murni.
Munarman sebelumnya dipidana penjara atas kasus terorisme sejak 2022.
Hal ini diungkapkan oleh Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar.
“Insyaallah Senin, 30 Oktober 2023 di lapas Salemba Jakarta, kita menyambut kebebasan H Munarman,” ujar aziz dalam keterangannya.
Baca Juga:
Berikut 8 Manfaat Kesehatan yang Dikaitkan dengan Bawang Putih, Termasuk Menjaga Kesehatan Tulang
Sapu Langit Media Network Luncurkan Media Online 062.live – Portal Berita dengan Konten Khusus Video
Prabowo Subianto Nilai Tak Perlu Ada Amarah Karena Semua Pihak Haus Menghormati Keputusan Rakyat
Ditjen Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham juga membenarkan informasi mengenai Munarman bebas murni dari Lapas Salemba.
Baca artikel lainnya di sini :Bursamediaonline.com Melayani Jasa Jual Beli dan Akuisisi Portal Berita yang Masih Berjalan dan Berkualitas
Pembebasan ini disebut sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Ditjen PAS dalam keterangan pers menjelaskan Munarman menyatakan proses pembinaan narapidana terorisme atau program deradikalisasi di Lapas Salemba tidak semata-mata menjadikan narapidana objek pembinaan.
Baca Juga:
Hadiri Mukernas III MUI, Prabowo Subianto Sebut Tidak Ada Kemakmuran Kalau Rakyat Tak Bahagia
Prabowo Subianto Dorong Masyarakat untuk Memilih Sebagai Tanggung Jawab atas Masa Depan Bangsa
Prabowo Subianto Serahkan 8 Helikopter Baru H225M untuk TNI A untuk Perkokoh Pertahanan Indonesia
Tetapi juga sebagai subjek yang diikutsertakan dalam kegiatan pembinaan itu sendiri.
Munarman sebelumnya divonis tiga tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Hakim PN Jaktim menilai Munarman telah berhubungan dengan organisasi teroris dan dengan sengaja menyebarkan ucapan yang menghasut orang melakukan tindakan bisa mengakibatkan tindak pidana terorisme.
Namun, hukumannya diperberat menjadi 4 tahun oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Tidak terima dengan putusan PT Jakarta.
Baca Juga:
Sapu Langit Media Network Luncurkan Media Online 062.live – Portal Berita dengan Konten Khusus Video
Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani: Tidak Ada yang Instan dari Sosok Prabowo Subianto
Super Lengkap, Inilah 100-an Portal Berita yang Bermitra dengan Sapu Langit Communications
Munarman mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. MA mengurangi vonis Munarman kembali menjadi tiga tahun penjara, dan dinilai terbukti terlibat dalam kasus tindak pidana terorisme.
Munarman menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba.
Selama berada di Lapas Salemba, Munarman dinilai kooperatif dan mengikuti semua kegiatan pembinaan yang ada di lapas tersebut.
Munarman juga telah menjalani ikrar setia terhadap NKRI yang merupakan keberhasilan proses deradikalisasi di dalam lapas.
Serta merupakan bentuk kesungguhan tekad dan semangat narapidana terorisme untuk kembali kepada ideologi Pancasila, membangun kehidupan berbangsa dan bernegara dalam bingkai NKRI.***