HALLOJABAR.COM – Oknum polisi berpangkat perwira di Cirebon diduga terlibat penipuan mengatasnamakan rekrutmen Polri hingga korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat(Jabar) memberi sanksi penempatan khusus (patsus) terhadap oknum polisi berpangkat perwira di Cirebon.
Kasus dugaan penipuan terjadi dengan korban seorang pedagang bubur bernama Wahidin asal Desa Kejuden, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, terjadi pada 2021.
Korban menyerahkan uang kepada oknum polisi AKP SW dan seorang oknum pensiunan ASN di Jakarta berinisial N sebesar Rp310 juta.
Dengan menyerahkan uang tersebut, kedua pelaku menjanjikan kepada korban bahwa anaknya akan diterima menjadi anggota polisi.
Baca artikel menarik lainnya, di sini: Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief Diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi Sebagai Saksi
“Ini modus penipuan dengan memanfaatkan proses seleksi penerimaan anggota Polri,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo di Bandung, Senin, 19 Juni 2023.
Padahal, kata Ibrahim, proses rekrutmen anggota Polri dilakukan dengan sistem yang sangat ketat.
Sehingga jika ada oknum yang menjanjikan bisa meloloskan masyarakat menjadi anggota polisi, menurutnya hal itu dipastikan penipuan alias bohong.
“Proses seleksi penerimaan calon anggota Bintara Polri selama ini memegang prinsip bersih, transparan, akuntabel, dan harmonis,” kata Ibrahim Tompo.
Baca Juga:
Prabowo Cek Langsung Warga Terdampak Banjir Bekasi, Beri Dukungan Moril dan Buka Puasa Bersama
Nama Organisasi PPWI Dicatut di Pangandaran, Berikut Ini Penjelasan Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke
Penipuan itu diduga dilakukan AKP SW saat menjadi Kapolsek Mundu, kemudian SW berpindah tugas menjadi Wakasat Binmas Polresta Cirebon, tetapi kini juga telah dicopot dari jabatan itu.
“Kita juga akan melakukan proses kode etik terhadap yang bersangkutan karena sudah merusak citra Polri.”
“Khususnya proses seleksi penerimaan calon anggota Bintara Polri,” kata Ibrahim Tompo.
Menurutnya Kapolda Jawa Barat Irjen Akhmad Wiyagus menandatangani Surat Telegram No ST/990/VI/KEP 2023.
Baca Juga:
Klinik Gigi Keluarga Damessa Sawangan Resmi Dibuka, Siap Berikan Pelayanan Terbaik!
Media Online Ini Siap Bantu Terbitkan Artikel Tugas Kampus di Media Online, Khusus untuk Mahasiswa
Isinya memutasi AKP SW dari Wakasat Binmas Polresta Cirebon menjadi Pama Yanmas Polda Jabar.
Ibrahim Tompo mengatakan AKP SW diberi sanksi patsus selama 21 hari dalam rangka proses sidang kode etik.
Ibrahim Tompo pun memastikan kasus penipuan rekrutmen Polri itu telah masuk ke tahap penyidikan dan terus dikembangkan.***