JABARRAYA.COM – Presiden Jokowi turut memberikan tanggapan terkait penjemputan paksa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Seperti diketahui, Kamis (12/10/2023), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa SYL setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi di Kementan.
Presiden menyebut, dirinya mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang berjalan saat ini, baik di KPK, Kepolisian, maupun kejaksaan.
“Kita harus hormati proses hukum yang ada baik di KPK, di kepolisian, di kejaksaan.”
Baca Juga:
Konservasi Gajah di Aceh, Presiden Prabowo Subianto Sumbang Lahan Pribadi Seluas 20 Ribu Hektar
Cek Potensi Bahan Makan Bergizi Gratis, Prabowo Subianto Kunjungi Tambak Ikan Nila Salin di Karawang
“Itu proses hukum yang memang harus dijalani,” kata Presiden usai menghadiri panen raya di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Jumat (13/10/2023).
Baca artikel lainnya di sini: Kasus Dugaan Pemerasan Terhadap Mantan Mentan SYL, Polisi Ungkap Sosok Pegawai KPK yang Mangkir
Presiden berpendapat, KPK memiliki alasan tertentu melakukan jemput paksa terhadap SYL.
“Ya pasti ada alasan-alasan dari KPK kenapa dipercepat seperti itu. Kita hormatilah proses hukum yang ada di KPK,” ujarnya.
Baca Juga:
Pilkada Jawa Barat 2024, Pasangan Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan Menang hingga di Atas 60 Persen
Warga Antusias Sapa Presiden RI Prabowo Subianto Saat Nyoblos Pilkada di Bojong Koneng, Bogor
Sebelumnya, KPK melakukan penjemputan paksa terhadap mantan Mentan SYL. KPK Sendiri telah menetapkan SYL sebagai tersangka.
Terkait kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian.
KPK menyebut, penjemputan paksa eks Menteri Pertanian SYL sudah sesuai dengan hukum acara pidana.
Seperti kekhawatiran penyidik terhadap SYL yang belum dapat menghadiri panggilan.
Baca Juga:
Prabowo Subianto dan Raja Inggris Charles III Bicarakan Terkait Kerjasama Pelestarian Lingkungan
“Ketika tahu bahwa yang bersangkutan tidak hadir juga di KPK. Hari ini berikutnya melakukan analisis,” kata Pelaksana tugas Juru Bicara Ali Fikri di gedung Merah Putih KPK, Kamis (12/10/2023).
“Maka tentu ketika melakukan penangkapan terhadap tersangka ada alasan sesuai dengan hukum acara pidana.”
“Misalnya kekhawatiran melarikan diri, kemudian adanya kekhawatiran menghilangkan bukti bukti.”.
“Yang kemudian menjadi dasar tim penyidik KPK kemudian melakukan penangkapan, membawanya di gedung merah putih KPK.”.
Padahal kata Ali, tim penyidik menunggu SYL untuk datang ke gedung KPK.
Selain SYL KPK menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus ini. Ia adalah KS (Sekjen Kementan) dan MH (Direktur Alat dan Mesin Pertanian Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan).
Ada beberapa perkara yang diduga melibatkan SYL, yakni pemerasan dalam jual beli jabatan dan gratifikasi.
Diduga total yang diterima SYL dkk ialah sebesar Rp13,9 miliar.
Untuk kasus pemerasan, diduga SYL mendapatkan sejumlah setoran dari anak buahnya di Kementan.
Dilansir RRI, SYL diduga memeras sejumlah anak buahnya hingga setara Dirjen Kementan mulai dari USD4.000-10.000.***
INFOFINANSIAL.COM – Presiden Jokowi turut memberikan tanggapan terkait penjemputan paksa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Seperti diketahui, Kamis (12/10/2023), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa SYL setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi di Kementan.
Presiden menyebut, dirinya mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang berjalan saat ini, baik di KPK, Kepolisian, maupun kejaksaan.
“Kita harus hormati proses hukum yang ada baik di KPK, di kepolisian, di kejaksaan.”
“Itu proses hukum yang memang harus dijalani,” kata Presiden usai menghadiri panen raya di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Jumat (13/10/2023).
Baca artikel lainnya di sini: Kasus Dugaan Pemerasan Terhadap Mantan Mentan SYL, Polisi Ungkap Sosok Pegawai KPK yang Mangkir
Presiden berpendapat, KPK memiliki alasan tertentu melakukan jemput paksa terhadap SYL.
“Ya pasti ada alasan-alasan dari KPK kenapa dipercepat seperti itu. Kita hormatilah proses hukum yang ada di KPK,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK melakukan penjemputan paksa terhadap mantan Mentan SYL. KPK Sendiri telah menetapkan SYL sebagai tersangka.
Terkait kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian.
KPK menyebut, penjemputan paksa eks Menteri Pertanian SYL sudah sesuai dengan hukum acara pidana.
Seperti kekhawatiran penyidik terhadap SYL yang belum dapat menghadiri panggilan.
“Ketika tahu bahwa yang bersangkutan tidak hadir juga di KPK. Hari ini berikutnya melakukan analisis,” kata Pelaksana tugas Juru Bicara Ali Fikri di gedung Merah Putih KPK, Kamis (12/10/2023).
“Maka tentu ketika melakukan penangkapan terhadap tersangka ada alasan sesuai dengan hukum acara pidana.”
“Misalnya kekhawatiran melarikan diri, kemudian adanya kekhawatiran menghilangkan bukti bukti.”.
“Yang kemudian menjadi dasar tim penyidik KPK kemudian melakukan penangkapan, membawanya di gedung merah putih KPK.”.
Padahal kata Ali, tim penyidik menunggu SYL untuk datang ke gedung KPK.
Selain SYL KPK menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus ini. Ia adalah KS (Sekjen Kementan) dan MH (Direktur Alat dan Mesin Pertanian Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan).
Ada beberapa perkara yang diduga melibatkan SYL, yakni pemerasan dalam jual beli jabatan dan gratifikasi.
Diduga total yang diterima SYL dkk ialah sebesar Rp13,9 miliar.
Untuk kasus pemerasan, diduga SYL mendapatkan sejumlah setoran dari anak buahnya di Kementan.
Dilansir RRI, SYL diduga memeras sejumlah anak buahnya hingga setara Dirjen Kementan mulai dari USD4.000-10.000.***
– Presiden Jokowi turut memberikan tanggapan terkait penjemputan paksa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Seperti diketahui, Kamis (12/10/2023), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa SYL setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi di Kementan.
Presiden menyebut, dirinya mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang berjalan saat ini, baik di KPK, Kepolisian, maupun kejaksaan.
“Kita harus hormati proses hukum yang ada baik di KPK, di kepolisian, di kejaksaan.”
“Itu proses hukum yang memang harus dijalani,” kata Presiden usai menghadiri panen raya di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Jumat (13/10/2023).
Baca artikel lainnya di sini: Kasus Dugaan Pemerasan Terhadap Mantan Mentan SYL, Polisi Ungkap Sosok Pegawai KPK yang Mangkir
Presiden berpendapat, KPK memiliki alasan tertentu melakukan jemput paksa terhadap SYL.
“Ya pasti ada alasan-alasan dari KPK kenapa dipercepat seperti itu. Kita hormatilah proses hukum yang ada di KPK,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK melakukan penjemputan paksa terhadap mantan Mentan SYL. KPK Sendiri telah menetapkan SYL sebagai tersangka.
Terkait kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian.
KPK menyebut, penjemputan paksa eks Menteri Pertanian SYL sudah sesuai dengan hukum acara pidana.
Seperti kekhawatiran penyidik terhadap SYL yang belum dapat menghadiri panggilan.
“Ketika tahu bahwa yang bersangkutan tidak hadir juga di KPK. Hari ini berikutnya melakukan analisis,” kata Pelaksana tugas Juru Bicara Ali Fikri di gedung Merah Putih KPK, Kamis (12/10/2023).
“Maka tentu ketika melakukan penangkapan terhadap tersangka ada alasan sesuai dengan hukum acara pidana.”
“Misalnya kekhawatiran melarikan diri, kemudian adanya kekhawatiran menghilangkan bukti bukti.”.
“Yang kemudian menjadi dasar tim penyidik KPK kemudian melakukan penangkapan, membawanya di gedung merah putih KPK.”.
Padahal kata Ali, tim penyidik menunggu SYL untuk datang ke gedung KPK.
Selain SYL KPK menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus ini. Ia adalah KS (Sekjen Kementan) dan MH (Direktur Alat dan Mesin Pertanian Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan).
Ada beberapa perkara yang diduga melibatkan SYL, yakni pemerasan dalam jual beli jabatan dan gratifikasi.
Diduga total yang diterima SYL dkk ialah sebesar Rp13,9 miliar.
Untuk kasus pemerasan, diduga SYL mendapatkan sejumlah setoran dari anak buahnya di Kementan.
Dilansir RRI, SYL diduga memeras sejumlah anak buahnya hingga setara Dirjen Kementan mulai dari USD4.000-10.000.***