Soal Penjemputan Paksa Mantan Mentan SYL, Presiden Jokowi: Kita Hormati Proses Hukum yang Ada di KPK

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 14 Oktober 2023 - 13:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (Facbook.com/@Syahrul Yasin Limpo)

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (Facbook.com/@Syahrul Yasin Limpo)

JABARRAYA.COM – Presiden Jokowi turut memberikan tanggapan terkait penjemputan paksa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Seperti diketahui, Kamis (12/10/2023), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa SYL setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi di Kementan.

Presiden menyebut, dirinya mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang berjalan saat ini, baik di KPK, Kepolisian, maupun kejaksaan.

“Kita harus hormati proses hukum yang ada baik di KPK, di kepolisian, di kejaksaan.”

“Itu proses hukum yang memang harus dijalani,” kata Presiden usai menghadiri panen raya di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Jumat (13/10/2023).

Baca artikel lainnya di sini: Kasus Dugaan Pemerasan Terhadap Mantan Mentan SYL, Polisi Ungkap Sosok Pegawai KPK yang Mangkir

Presiden berpendapat, KPK memiliki alasan tertentu melakukan jemput paksa terhadap SYL.

“Ya pasti ada alasan-alasan dari KPK kenapa dipercepat seperti itu. Kita hormatilah proses hukum yang ada di KPK,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK melakukan penjemputan paksa terhadap mantan Mentan SYL. KPK Sendiri telah menetapkan SYL sebagai tersangka.

Terkait kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian.

KPK menyebut, penjemputan paksa eks Menteri Pertanian SYL sudah sesuai dengan hukum acara pidana.

Seperti kekhawatiran penyidik terhadap SYL yang belum dapat menghadiri panggilan.

“Ketika tahu bahwa yang bersangkutan tidak hadir juga di KPK. Hari ini berikutnya melakukan analisis,” kata Pelaksana tugas Juru Bicara Ali Fikri di gedung Merah Putih KPK, Kamis (12/10/2023).

“Maka tentu ketika melakukan penangkapan terhadap tersangka ada alasan sesuai dengan hukum acara pidana.”

“Misalnya kekhawatiran melarikan diri, kemudian adanya kekhawatiran menghilangkan bukti bukti.”.

“Yang kemudian menjadi dasar tim penyidik KPK kemudian melakukan penangkapan, membawanya di gedung merah putih KPK.”.

Padahal kata Ali, tim penyidik menunggu SYL untuk datang ke gedung KPK.

Selain SYL KPK menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus ini. Ia adalah KS (Sekjen Kementan) dan MH (Direktur Alat dan Mesin Pertanian Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan).

Ada beberapa perkara yang diduga melibatkan SYL, yakni pemerasan dalam jual beli jabatan dan gratifikasi.

Diduga total yang diterima SYL dkk ialah sebesar Rp13,9 miliar.

Untuk kasus pemerasan, diduga SYL mendapatkan sejumlah setoran dari anak buahnya di Kementan.

Dilansir RRI, SYL diduga memeras sejumlah anak buahnya hingga setara Dirjen Kementan mulai dari USD4.000-10.000.***

INFOFINANSIAL.COM – Presiden Jokowi turut memberikan tanggapan terkait penjemputan paksa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Seperti diketahui, Kamis (12/10/2023), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa SYL setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi di Kementan.

Presiden menyebut, dirinya mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang berjalan saat ini, baik di KPK, Kepolisian, maupun kejaksaan.

“Kita harus hormati proses hukum yang ada baik di KPK, di kepolisian, di kejaksaan.”

“Itu proses hukum yang memang harus dijalani,” kata Presiden usai menghadiri panen raya di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Jumat (13/10/2023).

Baca artikel lainnya di sini: Kasus Dugaan Pemerasan Terhadap Mantan Mentan SYL, Polisi Ungkap Sosok Pegawai KPK yang Mangkir

Presiden berpendapat, KPK memiliki alasan tertentu melakukan jemput paksa terhadap SYL.

“Ya pasti ada alasan-alasan dari KPK kenapa dipercepat seperti itu. Kita hormatilah proses hukum yang ada di KPK,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK melakukan penjemputan paksa terhadap mantan Mentan SYL. KPK Sendiri telah menetapkan SYL sebagai tersangka.

Terkait kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian.

KPK menyebut, penjemputan paksa eks Menteri Pertanian SYL sudah sesuai dengan hukum acara pidana.

Seperti kekhawatiran penyidik terhadap SYL yang belum dapat menghadiri panggilan.

“Ketika tahu bahwa yang bersangkutan tidak hadir juga di KPK. Hari ini berikutnya melakukan analisis,” kata Pelaksana tugas Juru Bicara Ali Fikri di gedung Merah Putih KPK, Kamis (12/10/2023).

“Maka tentu ketika melakukan penangkapan terhadap tersangka ada alasan sesuai dengan hukum acara pidana.”

“Misalnya kekhawatiran melarikan diri, kemudian adanya kekhawatiran menghilangkan bukti bukti.”.

“Yang kemudian menjadi dasar tim penyidik KPK kemudian melakukan penangkapan, membawanya di gedung merah putih KPK.”.

Padahal kata Ali, tim penyidik menunggu SYL untuk datang ke gedung KPK.

Selain SYL KPK menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus ini. Ia adalah KS (Sekjen Kementan) dan MH (Direktur Alat dan Mesin Pertanian Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan).

Ada beberapa perkara yang diduga melibatkan SYL, yakni pemerasan dalam jual beli jabatan dan gratifikasi.

Diduga total yang diterima SYL dkk ialah sebesar Rp13,9 miliar.

Untuk kasus pemerasan, diduga SYL mendapatkan sejumlah setoran dari anak buahnya di Kementan.

Dilansir RRI, SYL diduga memeras sejumlah anak buahnya hingga setara Dirjen Kementan mulai dari USD4.000-10.000.***

– Presiden Jokowi turut memberikan tanggapan terkait penjemputan paksa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Seperti diketahui, Kamis (12/10/2023), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa SYL setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi di Kementan.

Presiden menyebut, dirinya mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang berjalan saat ini, baik di KPK, Kepolisian, maupun kejaksaan.

“Kita harus hormati proses hukum yang ada baik di KPK, di kepolisian, di kejaksaan.”

“Itu proses hukum yang memang harus dijalani,” kata Presiden usai menghadiri panen raya di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Jumat (13/10/2023).

Baca artikel lainnya di sini: Kasus Dugaan Pemerasan Terhadap Mantan Mentan SYL, Polisi Ungkap Sosok Pegawai KPK yang Mangkir

Presiden berpendapat, KPK memiliki alasan tertentu melakukan jemput paksa terhadap SYL.

“Ya pasti ada alasan-alasan dari KPK kenapa dipercepat seperti itu. Kita hormatilah proses hukum yang ada di KPK,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK melakukan penjemputan paksa terhadap mantan Mentan SYL. KPK Sendiri telah menetapkan SYL sebagai tersangka.

Terkait kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian.

KPK menyebut, penjemputan paksa eks Menteri Pertanian SYL sudah sesuai dengan hukum acara pidana.

Seperti kekhawatiran penyidik terhadap SYL yang belum dapat menghadiri panggilan.

“Ketika tahu bahwa yang bersangkutan tidak hadir juga di KPK. Hari ini berikutnya melakukan analisis,” kata Pelaksana tugas Juru Bicara Ali Fikri di gedung Merah Putih KPK, Kamis (12/10/2023).

“Maka tentu ketika melakukan penangkapan terhadap tersangka ada alasan sesuai dengan hukum acara pidana.”

“Misalnya kekhawatiran melarikan diri, kemudian adanya kekhawatiran menghilangkan bukti bukti.”.

“Yang kemudian menjadi dasar tim penyidik KPK kemudian melakukan penangkapan, membawanya di gedung merah putih KPK.”.

Padahal kata Ali, tim penyidik menunggu SYL untuk datang ke gedung KPK.

Selain SYL KPK menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus ini. Ia adalah KS (Sekjen Kementan) dan MH (Direktur Alat dan Mesin Pertanian Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan).

Ada beberapa perkara yang diduga melibatkan SYL, yakni pemerasan dalam jual beli jabatan dan gratifikasi.

Diduga total yang diterima SYL dkk ialah sebesar Rp13,9 miliar.

Untuk kasus pemerasan, diduga SYL mendapatkan sejumlah setoran dari anak buahnya di Kementan.

Dilansir RRI, SYL diduga memeras sejumlah anak buahnya hingga setara Dirjen Kementan mulai dari USD4.000-10.000.***

Berita Terkait

Prabowo Subianto Serahkan 8 Helikopter Baru H225M untuk TNI A untuk Perkokoh Pertahanan Indonesia
Salurkan Dana Kemanusiaan untuk Palestina Sebesar Rp1,5 Miliar, KFC Indonesia Gandeng PMI
Komisi Pemberantasan Korupsi Panggil Vita Ervina, Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PDI Perjuangan
Ketua BNSP Serahkan Sertifikat Kompetensi GRC Tingkat Utama ke Menteri Bappenas
Prabowo Subianto akan Tambah Sejumlah 15 titik Sumber Aiir Bersih Lagi di Wilayah Madura, Jawa Timur
Sapu Langit Communications, Mitra Strategis untuk Hadapi Masalah Komunikasi Korporasi Anda
Jasa Siaran Pers Layani Penayangan Press Release dengan Konten Video Secara Serentak di Puluhan Media
Bareskrim Polri Periksa Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Soal Dugaan Pemerasan ke SYL
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Minggu, 3 Desember 2023 - 15:07 WIB

Satukan Persepsi, Panwascam Campaka Lakukan Bimtek Logistik Pemilu Tahun 2024

Sabtu, 2 Desember 2023 - 20:51 WIB

Ketua DPC Projo Kabupaten Purwakarta, Bergerak Terus ke Akar Rumput untuk Kemenangan Prabowo – Gibran

Sabtu, 2 Desember 2023 - 19:26 WIB

Panwascam Cibatu Gelar Bimtek Pengawasan Kampanye Pemilu Tahun 2024

Sabtu, 2 Desember 2023 - 15:14 WIB

Panwascam Campaka Gelar Bimtek Pengawasan Kampanye Untuk Kesepahaman Peserta dan Penyelenggara Pemilu

Kamis, 30 November 2023 - 10:56 WIB

Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani: Tidak Ada yang Instan dari Sosok Prabowo Subianto

Selasa, 28 November 2023 - 11:53 WIB

Gen Z, Milenial hingga Gen X Favoritkan Paslon Prabowo-Gibran jadi Pilihan Pilpres 2024, Versi Survei SPIN

Selasa, 28 November 2023 - 10:10 WIB

Prabowo Subianto Sebut Teruskan Pembangunan Negara Bukan Tugas Satu atau Dua Pihak

Senin, 27 November 2023 - 15:19 WIB

Tegaskan Komitmen terhadap Ketentuan Pemilu, Prabowo Subianto: Suara Rakyat yang Menentukan

Berita Terbaru