add_action('wp_head', function(){echo '';}, 1); Soal Penjemputan Paksa Mantan Mentan SYL, Presiden Jokowi: Kita Hormati Proses Hukum yang Ada di KPK - Jabarraya.com

Soal Penjemputan Paksa Mantan Mentan SYL, Presiden Jokowi: Kita Hormati Proses Hukum yang Ada di KPK

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 14 Oktober 2023 - 13:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (Facbook.com/@Syahrul Yasin Limpo)

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (Facbook.com/@Syahrul Yasin Limpo)

JABARRAYA.COM – Presiden Jokowi turut memberikan tanggapan terkait penjemputan paksa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Seperti diketahui, Kamis (12/10/2023), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa SYL setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi di Kementan.

Presiden menyebut, dirinya mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang berjalan saat ini, baik di KPK, Kepolisian, maupun kejaksaan.

“Kita harus hormati proses hukum yang ada baik di KPK, di kepolisian, di kejaksaan.”

“Itu proses hukum yang memang harus dijalani,” kata Presiden usai menghadiri panen raya di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Jumat (13/10/2023).

Baca artikel lainnya di sini: Kasus Dugaan Pemerasan Terhadap Mantan Mentan SYL, Polisi Ungkap Sosok Pegawai KPK yang Mangkir

Presiden berpendapat, KPK memiliki alasan tertentu melakukan jemput paksa terhadap SYL.

“Ya pasti ada alasan-alasan dari KPK kenapa dipercepat seperti itu. Kita hormatilah proses hukum yang ada di KPK,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK melakukan penjemputan paksa terhadap mantan Mentan SYL. KPK Sendiri telah menetapkan SYL sebagai tersangka.

Terkait kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian.

KPK menyebut, penjemputan paksa eks Menteri Pertanian SYL sudah sesuai dengan hukum acara pidana.

Seperti kekhawatiran penyidik terhadap SYL yang belum dapat menghadiri panggilan.

“Ketika tahu bahwa yang bersangkutan tidak hadir juga di KPK. Hari ini berikutnya melakukan analisis,” kata Pelaksana tugas Juru Bicara Ali Fikri di gedung Merah Putih KPK, Kamis (12/10/2023).

“Maka tentu ketika melakukan penangkapan terhadap tersangka ada alasan sesuai dengan hukum acara pidana.”

“Misalnya kekhawatiran melarikan diri, kemudian adanya kekhawatiran menghilangkan bukti bukti.”.

“Yang kemudian menjadi dasar tim penyidik KPK kemudian melakukan penangkapan, membawanya di gedung merah putih KPK.”.

Padahal kata Ali, tim penyidik menunggu SYL untuk datang ke gedung KPK.

Selain SYL KPK menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus ini. Ia adalah KS (Sekjen Kementan) dan MH (Direktur Alat dan Mesin Pertanian Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan).

Ada beberapa perkara yang diduga melibatkan SYL, yakni pemerasan dalam jual beli jabatan dan gratifikasi.

Diduga total yang diterima SYL dkk ialah sebesar Rp13,9 miliar.

Untuk kasus pemerasan, diduga SYL mendapatkan sejumlah setoran dari anak buahnya di Kementan.

Dilansir RRI, SYL diduga memeras sejumlah anak buahnya hingga setara Dirjen Kementan mulai dari USD4.000-10.000.***

INFOFINANSIAL.COM – Presiden Jokowi turut memberikan tanggapan terkait penjemputan paksa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Seperti diketahui, Kamis (12/10/2023), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa SYL setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi di Kementan.

Presiden menyebut, dirinya mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang berjalan saat ini, baik di KPK, Kepolisian, maupun kejaksaan.

“Kita harus hormati proses hukum yang ada baik di KPK, di kepolisian, di kejaksaan.”

“Itu proses hukum yang memang harus dijalani,” kata Presiden usai menghadiri panen raya di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Jumat (13/10/2023).

Baca artikel lainnya di sini: Kasus Dugaan Pemerasan Terhadap Mantan Mentan SYL, Polisi Ungkap Sosok Pegawai KPK yang Mangkir

Presiden berpendapat, KPK memiliki alasan tertentu melakukan jemput paksa terhadap SYL.

“Ya pasti ada alasan-alasan dari KPK kenapa dipercepat seperti itu. Kita hormatilah proses hukum yang ada di KPK,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK melakukan penjemputan paksa terhadap mantan Mentan SYL. KPK Sendiri telah menetapkan SYL sebagai tersangka.

Terkait kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian.

KPK menyebut, penjemputan paksa eks Menteri Pertanian SYL sudah sesuai dengan hukum acara pidana.

Seperti kekhawatiran penyidik terhadap SYL yang belum dapat menghadiri panggilan.

“Ketika tahu bahwa yang bersangkutan tidak hadir juga di KPK. Hari ini berikutnya melakukan analisis,” kata Pelaksana tugas Juru Bicara Ali Fikri di gedung Merah Putih KPK, Kamis (12/10/2023).

“Maka tentu ketika melakukan penangkapan terhadap tersangka ada alasan sesuai dengan hukum acara pidana.”

“Misalnya kekhawatiran melarikan diri, kemudian adanya kekhawatiran menghilangkan bukti bukti.”.

“Yang kemudian menjadi dasar tim penyidik KPK kemudian melakukan penangkapan, membawanya di gedung merah putih KPK.”.

Padahal kata Ali, tim penyidik menunggu SYL untuk datang ke gedung KPK.

Selain SYL KPK menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus ini. Ia adalah KS (Sekjen Kementan) dan MH (Direktur Alat dan Mesin Pertanian Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan).

Ada beberapa perkara yang diduga melibatkan SYL, yakni pemerasan dalam jual beli jabatan dan gratifikasi.

Diduga total yang diterima SYL dkk ialah sebesar Rp13,9 miliar.

Untuk kasus pemerasan, diduga SYL mendapatkan sejumlah setoran dari anak buahnya di Kementan.

Dilansir RRI, SYL diduga memeras sejumlah anak buahnya hingga setara Dirjen Kementan mulai dari USD4.000-10.000.***

– Presiden Jokowi turut memberikan tanggapan terkait penjemputan paksa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Seperti diketahui, Kamis (12/10/2023), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa SYL setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi di Kementan.

Presiden menyebut, dirinya mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang berjalan saat ini, baik di KPK, Kepolisian, maupun kejaksaan.

“Kita harus hormati proses hukum yang ada baik di KPK, di kepolisian, di kejaksaan.”

“Itu proses hukum yang memang harus dijalani,” kata Presiden usai menghadiri panen raya di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Jumat (13/10/2023).

Baca artikel lainnya di sini: Kasus Dugaan Pemerasan Terhadap Mantan Mentan SYL, Polisi Ungkap Sosok Pegawai KPK yang Mangkir

Presiden berpendapat, KPK memiliki alasan tertentu melakukan jemput paksa terhadap SYL.

“Ya pasti ada alasan-alasan dari KPK kenapa dipercepat seperti itu. Kita hormatilah proses hukum yang ada di KPK,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK melakukan penjemputan paksa terhadap mantan Mentan SYL. KPK Sendiri telah menetapkan SYL sebagai tersangka.

Terkait kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian.

KPK menyebut, penjemputan paksa eks Menteri Pertanian SYL sudah sesuai dengan hukum acara pidana.

Seperti kekhawatiran penyidik terhadap SYL yang belum dapat menghadiri panggilan.

“Ketika tahu bahwa yang bersangkutan tidak hadir juga di KPK. Hari ini berikutnya melakukan analisis,” kata Pelaksana tugas Juru Bicara Ali Fikri di gedung Merah Putih KPK, Kamis (12/10/2023).

“Maka tentu ketika melakukan penangkapan terhadap tersangka ada alasan sesuai dengan hukum acara pidana.”

“Misalnya kekhawatiran melarikan diri, kemudian adanya kekhawatiran menghilangkan bukti bukti.”.

“Yang kemudian menjadi dasar tim penyidik KPK kemudian melakukan penangkapan, membawanya di gedung merah putih KPK.”.

Padahal kata Ali, tim penyidik menunggu SYL untuk datang ke gedung KPK.

Selain SYL KPK menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus ini. Ia adalah KS (Sekjen Kementan) dan MH (Direktur Alat dan Mesin Pertanian Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan).

Ada beberapa perkara yang diduga melibatkan SYL, yakni pemerasan dalam jual beli jabatan dan gratifikasi.

Diduga total yang diterima SYL dkk ialah sebesar Rp13,9 miliar.

Untuk kasus pemerasan, diduga SYL mendapatkan sejumlah setoran dari anak buahnya di Kementan.

Dilansir RRI, SYL diduga memeras sejumlah anak buahnya hingga setara Dirjen Kementan mulai dari USD4.000-10.000.***

Berita Terkait

Ini 11 Kada Terrpilih di Jabar yang Belum Bisa Dilantik Saat Prabowo Lantik Serentak Kada Terpilih dalam Pilkada 2024
Masalah Bilateral Termasuk Tenaga Kerja Sepakat Kita Tertibkan, Prabowo Subianto ke Malaysia
Indonesia dan Malaysia Dukung Kemerdekaan, Prabowo Harap Gencatan Senjata di Palestina Bertahan
Persrilis.com Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025, Raih Prestasi dan Pencapaian yang Lebih Baik Lagi!
Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal Dipersulit? Gibran Rakabuming Raka: Bisa Langsung Lapor ke Saya
Wamen Komdigi Harapkan TV Serentak Siarkan Lagu ‘Indonesia Raya’ pada Pukul 06.00 Saat Terima Ketua KPI Pusat
Konservasi Gajah di Aceh, Presiden Prabowo Subianto Sumbang Lahan Pribadi Seluas 20 Ribu Hektar
Cek Potensi Bahan Makan Bergizi Gratis, Prabowo Subianto Kunjungi Tambak Ikan Nila Salin di Karawang
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Kamis, 6 Maret 2025 - 11:05 WIB

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Angkat Bicara Soal Penyidikan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB

Sabtu, 1 Maret 2025 - 14:52 WIB

Instruksi Presiden, Tarif Tol dan Harga Tiket Pesawat Selama Libur Idul Fitri dan Hari Raya Nyepi Turun

Rabu, 26 Februari 2025 - 15:58 WIB

Sustainability Report & Annual Report: Solusi Waktu yang Semakin Sempit dan Deadline OJK Sudah di Depan Mata

Minggu, 16 Februari 2025 - 07:30 WIB

Prabowo Subianto Imbau Harga Tiket Pesawat dan Haji Harus Turun: Rakyat Harapkan Hasil Nyata!

Kamis, 19 Desember 2024 - 11:53 WIB

Hingga 31 Januari 2025, Persrilis.com Beri Diskon 50 Persen di 150+ Portal Berita Jaringan Sapulangit Media

Rabu, 18 Desember 2024 - 09:10 WIB

Otoritas Jasa Keuangan Cabut Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Kencana yang Beralamat di Kota Cimahi

Selasa, 17 Desember 2024 - 14:20 WIB

Wamendag Sebut Upaya Tingkatkan Daya Beli, 800 Merek Dagang Produk Berikan Diskon Akhir Tahun

Selasa, 10 Desember 2024 - 13:30 WIB

Pusatsiaranpers.com Pasarkan Placement Publikasi Press Release Super Hemat di 500+ Media Online

Berita Terbaru