JATIMRAYA.COM – Kantor PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI di Surabaya, Jawa Timur digeledah oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Termasuk Perusahaan Gula Assembagoes di Situbondo dan beberapa kantor pihak swasta serta rumah kediaman pihak terkait yang ada di Kota Surabaya dan Malang.
Penggeledahan ini dalam hal mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan di PTPN XI.
Sejumlah bukti transaksi jual beli lahan ditemukan penyidik.
Baca Juga:
Kejaksaan Agung Tanggapi Pernyataan KPK Terkait dengan Penanganan Dugaan Kasus Korupsi di LPEI
Baca artikel menarik lainnya, di sini: Kejaksaan Agung Sita Tanah Seluas 11,7 Hektar di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Aset Milik Johnny G. Plate
“Dari lokasi tersebut ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen transaksi jual beli lahan, alat elektronik yang memiliki sangkut paut dengan perkara,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin 17 Juli 2023.
Dilanjutkan Ali, temuan tersebut akan disampaikan kepada pihak Dewan Pengawas untuk kemudian menerbitkan surat perintah penyitaan.
Setelah disita, barang bukti tersebut akan dianalisis lebih lanjut oleh tim penyidik.
Baca Juga:
“Proses analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk menjadi kelengkapan berkas perkara,” singkatnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI di Surabaya pada Jumat, 14 Juli 2023.
Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan tebu.
“Ini proses penyidikan baru dugaan korupsi di PTPN XI terkait dengan dugaan pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan tebu di sana,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri dalam keterangan diterima, seperti dikutip Sabtu, 15 Juli 2023.***
Baca Juga:
Kasus Dugaan Pemerasan oleh Firli Bahuri, Polda Metro Tunggu Hasil Penelitian JPU Kejati DKI Jakarta