JATIMRAYA.COM – Kantor PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI di Surabaya, Jawa Timur digeledah oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Termasuk Perusahaan Gula Assembagoes di Situbondo dan beberapa kantor pihak swasta serta rumah kediaman pihak terkait yang ada di Kota Surabaya dan Malang.
Penggeledahan ini dalam hal mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan di PTPN XI.
Sejumlah bukti transaksi jual beli lahan ditemukan penyidik.
Baca Juga:
Komisi Pemberantasan Korupsi Panggil Vita Ervina, Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PDI Perjuangan
Bareskrim Polri Periksa Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Soal Dugaan Pemerasan ke SYL
Pesawat Latih TNI Angkatan Udara Jatuh di Wilayah Desa Keduwung, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur
Baca artikel menarik lainnya, di sini: Kejaksaan Agung Sita Tanah Seluas 11,7 Hektar di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Aset Milik Johnny G. Plate
“Dari lokasi tersebut ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen transaksi jual beli lahan, alat elektronik yang memiliki sangkut paut dengan perkara,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin 17 Juli 2023.
Dilanjutkan Ali, temuan tersebut akan disampaikan kepada pihak Dewan Pengawas untuk kemudian menerbitkan surat perintah penyitaan.
Setelah disita, barang bukti tersebut akan dianalisis lebih lanjut oleh tim penyidik.
Baca Juga:
Tanggapi Pelaporan Dirinya dan Keluarga ke KPK, Gibran Rakabuming: Ya, Biar Ditindaklanjuti KPK
“Proses analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk menjadi kelengkapan berkas perkara,” singkatnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI di Surabaya pada Jumat, 14 Juli 2023.
Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan tebu.
“Ini proses penyidikan baru dugaan korupsi di PTPN XI terkait dengan dugaan pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan tebu di sana,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri dalam keterangan diterima, seperti dikutip Sabtu, 15 Juli 2023.***
Baca Juga:
Soal Penjemputan Paksa Mantan Mentan SYL, Presiden Jokowi: Kita Hormati Proses Hukum yang Ada di KPK
Mensesneg Sebut Waktunya Belum Sesuai Soal Syahrul Yasin Limpo Minta Waktu Bertemu dengan Presiden
KPK Temukan Aset Lain Milik Mantan Pejabat Pajak Tersangka Rafael Alun Trisambodo yang Belum Disita