JATIMRAYA.COM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan adanya ‘deal’ dan aliran uang
Dalam proses transaksi jual beli lahan hak guna usaha untuk perkebunan tebu di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI.
Hal itu terungkap saat Hal tersebut ditemukan penyidik KPK saat melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi.
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya beberapa deal kesepakatan.”
Baca Juga:
Komisi Pemberantasan Korupsi Panggil Vita Ervina, Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PDI Perjuangan
Hanya Beri Fasilitas Ruang Pemeriksaan, Mabes Polri Tak Perlakukan Khusus Ketua KPK Firli Bahuri
Mabes Polri Tak Perlakukan Khusus Ketua KPK Firli Bahuri, Hanya Beri Fasilitas Ruang Pemeriksaan
“Berupa aliran sejumlah uang dalam proses transaksi jual beli lahan HGU untuk perkebunan di PTPN XI,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, 20 Juli 2023.
Baca artikel menarik lainnya, di sini: Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Perkebunan Tebu PTPN XI, KPK Cegah 5 Orang ke LN
Sebelumnya, pada Jumat (14/7/2023), KPK mengumumkan telah membuka penyidikan baru terhadap PTPN XI terkait dugaan korupsi pengadaan lahan hak guna usaha untuk perkebunan tebu.
Ali Fikri mengungkapkan penyidik lembaga antirasuah juga telah menetapkan tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi tersebut.
Baca Juga:
Soal Penjemputan Paksa Mantan Mentan SYL, Presiden Jokowi: Kita Hormati Proses Hukum yang Ada di KPK
Mensesneg Sebut Waktunya Belum Sesuai Soal Syahrul Yasin Limpo Minta Waktu Bertemu dengan Presiden
Namun belum bisa mengumumkan berapa orang yang ditetapkan sebagai tersangka maupun perannya dalam perkara tersebut.
Penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi yaitu:
1. Senior Executive VP Operation PTPN XI Agus Setiono
2. GM Perusahaan Gula Assembagoes Agus Priambodo
Baca Juga:
KPK Temukan Aset Lain Milik Mantan Pejabat Pajak Tersangka Rafael Alun Trisambodo yang Belum Disita
3. Asisten Manajemen Tanaman Perusahaan Gula Assembagoes Abdul Aziz Wibowo
4. Peneliti pada Pusat Penelitian Perkebunan Gula Indonesia (P3GI) Arinta Rury Puspitasari
5. Kepala Bagian Usaha Pusat Penelitian Perkebunan Gula Indonesia (P3GI) Aris Lukito.
Kelima saksi tersebut diperiksa penyidik lembaga antirasuah pada Selasa (18/7/2023) di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur di Surabaya.
Meski demikian Ali tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai efek dari ‘deal’ tersebut dalam proses jual beli dimaksud.
Dia mengatakan saat tim penyidik masih melakukan pengumpulan barang bukti dan keterangan saksi-saksi.
Sementara itu, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) Persero sebagai induk PTPN Group menyatakan akan mendukung segala upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Sebagai induk usaha di klaster perkebunan dan kehutanan, Holding Perkebunan Nusantara mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi oleh penegak hukum,” kata Direktur Hubungan Kelembagaan Holding PTPN III M. Arifin Firdaus dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (16/7/2023).
Menurut dia, dukungan itu sejalan dengan komitmen PTPN yang senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dalam menjalankan usaha perseroan.***