Tewaskan 2 Orang dalam Kecelakaan Lalu Lintas, Sopir Bupati Kuningan Menjadi Tersangka

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 4 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Kuningan, Acep Purnama. (Dok. Kuningankab.go.id)

Bupati Kuningan, Acep Purnama. (Dok. Kuningankab.go.id)

HALLOJABAR.COM – Kepolisian Resor (Polres) Kuningan, Jawa Barat, menetapkan sopir pribadi bupati Kuningan sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan dua orang setelah dilakukan pemeriksaan.

“Sopir pribadi bupati kami tetapkan sebagai tersangka, karena kelalaiannya mengakibatkan dua orang meninggal dunia,” kata Kasatlantas Polres Kuningan AKP Vino Lestari di Kuningan, Senin 3 April 2023.

Vino mengatakan sopir Bupati Kuningan Acep Purnama yang berinisial UK (49) saat mengendarai mobil dinas yang ditumpangi bupati, dari hasil pemeriksaan dalam kondisi mengantuk.

Sehingga lanjut Vino, akibat kelalaiannya dalam mengemudi mengakibatkan dua orang meninggal dunia di tempat dan satu lainnya luka berat.

Konten artikel ini dikutip dari media online Jazirahnews.com, salah satu portal berita terbaik di Indonesia.

Ia menjelaskan, pada saat di tempat kejadian perkara, kendaraan Toyota Hilux E-8888-Y yang dikendarai UK melaju dengan kecepatan normal, namun melawan arus karena di depannya terdapat mobil patwal.

“Akan tetapi karena sopir mengantuk sehingga kendaraan oleng dan menabrak lima kendaraan sepeda motor baik yang sedang terparkir maupun dikendarai,” tuturnya.

Vino memastikan dari hasil pemeriksaan, tersangka tidak mengonsumsi narkoba maupun obat terlarang lainnya, dan saat ini sudah dilakukan penahanan untuk proses lebih lanjut.

“Sopir sudah kami amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.”

“Namun kami dapat pasti yang bersangkutan negatif dari obat terlarang maupun narkoba,” katanya.

Akibat perbuatannya sopir Bupati Kuningan dikenakan Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun.***

Berita Terkait

Dari Medsos ke Meja Hijau: Kasus Fitnah Lisa Mariana Versus Ridwan Kamil
Longsor Tambang Gunung Kuda Cirebon: 19 Orang Tewas, Dua Tersangka Ditangkap Polisi Resor Cirebon
Larang Liputan Media Lokal di Gala Dinner Asia Africa, Transparansi Pemkot Bandung Dipertanyakan
Gelombang Bencana Hidrometeorologi di Musim Pancaroba, Jawa Barat Kembali Terendam
Termasuk yang Berasal dari Jabar, Indonesia Evakuasi Sebanyak 554 WNI Korban Eksploitasi dari Myanmar
Kasus Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB Rugikan hingga Ratusan Miliar Rupiah, 5 Orang Jadi Tersangka
Respons Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Usai Rumahnya Digeledah oleh Tim Penyidik KPK
Prabowo Cek Langsung Warga Terdampak Banjir Bekasi, Beri Dukungan Moril dan Buka Puasa Bersama

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 07:59 WIB

Dari Medsos ke Meja Hijau: Kasus Fitnah Lisa Mariana Versus Ridwan Kamil

Senin, 2 Juni 2025 - 13:55 WIB

Longsor Tambang Gunung Kuda Cirebon: 19 Orang Tewas, Dua Tersangka Ditangkap Polisi Resor Cirebon

Selasa, 20 Mei 2025 - 11:11 WIB

Larang Liputan Media Lokal di Gala Dinner Asia Africa, Transparansi Pemkot Bandung Dipertanyakan

Senin, 19 Mei 2025 - 09:30 WIB

Gelombang Bencana Hidrometeorologi di Musim Pancaroba, Jawa Barat Kembali Terendam

Selasa, 18 Maret 2025 - 15:02 WIB

Termasuk yang Berasal dari Jabar, Indonesia Evakuasi Sebanyak 554 WNI Korban Eksploitasi dari Myanmar

Berita Terbaru