HALLOJABAR.COM – Kepolisian Resor (Polres) Kuningan, Jawa Barat, menetapkan sopir pribadi bupati Kuningan sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan dua orang setelah dilakukan pemeriksaan.
“Sopir pribadi bupati kami tetapkan sebagai tersangka, karena kelalaiannya mengakibatkan dua orang meninggal dunia,” kata Kasatlantas Polres Kuningan AKP Vino Lestari di Kuningan, Senin 3 April 2023.
Vino mengatakan sopir Bupati Kuningan Acep Purnama yang berinisial UK (49) saat mengendarai mobil dinas yang ditumpangi bupati, dari hasil pemeriksaan dalam kondisi mengantuk.
Sehingga lanjut Vino, akibat kelalaiannya dalam mengemudi mengakibatkan dua orang meninggal dunia di tempat dan satu lainnya luka berat.
Baca Juga:
Golkar Sebut Pendamping Dedi Mulyadi Sebagai Cawagub Jawa Barat adalah Kader Golkar Ade Ginanjar
Mantan Bupati Kuningan Acep Purnama Meninggal Dunia, Sempat Dirawat di RS Immanuel Bandung
3 Orang Ditemukan Meninggal Akibat Tertimbun Tanah Longsor di Kabupaten Garut, Jawa Barat
Konten artikel ini dikutip dari media online Jazirahnews.com, salah satu portal berita terbaik di Indonesia.
Ia menjelaskan, pada saat di tempat kejadian perkara, kendaraan Toyota Hilux E-8888-Y yang dikendarai UK melaju dengan kecepatan normal, namun melawan arus karena di depannya terdapat mobil patwal.
“Akan tetapi karena sopir mengantuk sehingga kendaraan oleng dan menabrak lima kendaraan sepeda motor baik yang sedang terparkir maupun dikendarai,” tuturnya.
Vino memastikan dari hasil pemeriksaan, tersangka tidak mengonsumsi narkoba maupun obat terlarang lainnya, dan saat ini sudah dilakukan penahanan untuk proses lebih lanjut.
Baca Juga:
Telah Lama Terkubur di Jawa Barat, Tradisi Damar Sewu Menyambut Malam Lailatul Qodar
Sungai Citarum, Sungai Cibeet dan Sungai Cidawolong Meluap, 997 Jiwa Terdampak Banjir di Karawang
Berpusat di Kabupaten Sukabumi, Sebanyak 102 Warga Kabupaten Bogor Mengungsi Pascagempa M4,6
“Sopir sudah kami amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.”
“Namun kami dapat pasti yang bersangkutan negatif dari obat terlarang maupun narkoba,” katanya.
Akibat perbuatannya sopir Bupati Kuningan dikenakan Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun.***