Tiga Personel Polres Buol Resmi Di PTDH,Kapolres Handri Wira Suriyana: Peristiwa ini Jadikan Pelajaran

- Pewarta

Senin, 13 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARRAYA.COM – Bertempat di lapangan upacara Polres Buol,berlangsung upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) 3 (Tiga) Personel Polres Buol, Senin pagi (13/11/23) pukul 08.00 WITA.

Upacara PTDH ini dipimpin Wakapolres Buol Kompol Jhonny Bolang, S.Sos, M.H, komandan upacara KBO Samapta Ipda Budi Waskito serta Perwira upacara Kabag SDM AKP Sunaryo Tokii, SH.

Upacara yang dilaksanakan secara in absensial atau tanpa kehadiran personel yang bersangkutan,dihadiri peserta upacara terdiri dari masing-masing 1 (Satu) Peleton PJU, Satuan Samapta, Lalulintas, Staf Gabungan, Gabungan Reskrim/Narkoba.

Kapolres Buol AKBP Handri Wira Suriyana, S.I.K, M.A.P dalam amanat tertulis yang dibacakan Wakapolres berpesan kepada seluruh Personel untuk selalu melaksanakan tugas dengan baik dan penuh disiplin menjaga etika.

“Saya selaku pimpinan di Polres Buol ini berpesan,dan mengajak agar peristiwa ini hendaknya dapat dijadikan contoh serta pelajaran, upacara semacam ini seyogyanya tidak terjadi namun secara terpaksa kita harus lakukan, ini disebabkan karena perbuatan anggota itu sendiri, sebelumnya pimpinan sudah berkali kali mengingatkan kepada kita selalu melaksanakan tugas dengan baik dan penuh disiplin,” ucap Wakapolres saat membacakan amanat Kapolres.

“Kepada anggota Polri yang diberhentikan agar disampaikan melalui rekan seangkatan.Setelah kembali ke masyarakat mereka hendaknya senantiasa menjadi masyarakat yang baik bukan justru sebaliknya, tunjukkan bahwa mereka adalah masyarakat yang lebih dari masyarakat lainya,” tutup Kapolres mengakhiri amanatnya.

Sementara itu Kasihumas Polres Buol Ipda Ridwan, S. IP menjelaskan,bahwa penerbitan PTDH telah melalui mekanisme dan proses yang sangat panjang, sesuai prosedur hukum yang akuntabel dan selaras dengan hasil sidang KKEP dan yang bersangkutan masih diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri,namun ada hal yang menurut pimpinan yang bersangkutan sudah tidak layak untuk menjadi anggota polri sehingga terbit Skep Kapolda Sulteng Nomor : KEP/17/XI/2023 tanggal 10 November 2023 tentang PTDH terhitung mulai tanggal 10 November 2023.

“Upacara yang dilaksanakan secara In Absensial tanpa kehadiran personel yang bersangkutan ini,berdasarkan Skep Kapolda Sulteng ini telah melalui mekanisme dan proses yang sangat panjang sesuai prosedur hukum yang akuntabel dan selaras dengan hasil sidang KKEP terhadap Bripka Muhammad Rizal, Bripda Arief Setiawan serta Bripda I Wayan Rai Arisma” terang Kasihumas.***

Berita Terkait

Gerakan Pafi Tebing Tinggi Dalam Melakukan Sosialisasi Hidup Sehat Melawan Diabetes Pada Anak anak
Anggota DPRD Kota Manado Fraksi PAN, Kunjungi dan Berikan Bantuan Kepada Korban Kebakaran
Nahdlatul Aulia Gelar Istighotsah Akbar: Ribuan Massa Padati Stadion Madya Gelora Bung Karno
SIG Atasi Persoalan Sampah Kota dengan Manfaatkan RDF Sebagai Bahan Bakar Alternatif
Seorang Anak yang Membunuh Ibu Kandung dan Melukai Ayahnya
Ayah yang Tak Pernah Melihat Rapor Anaknya

Berita Terkait

Minggu, 4 Februari 2024 - 11:33 WIB

Gerakan Pafi Tebing Tinggi Dalam Melakukan Sosialisasi Hidup Sehat Melawan Diabetes Pada Anak anak

Jumat, 24 November 2023 - 19:00 WIB

Anggota DPRD Kota Manado Fraksi PAN, Kunjungi dan Berikan Bantuan Kepada Korban Kebakaran

Senin, 13 November 2023 - 12:46 WIB

Tiga Personel Polres Buol Resmi Di PTDH,Kapolres Handri Wira Suriyana: Peristiwa ini Jadikan Pelajaran

Senin, 25 September 2023 - 06:45 WIB

Nahdlatul Aulia Gelar Istighotsah Akbar: Ribuan Massa Padati Stadion Madya Gelora Bung Karno

Sabtu, 12 Agustus 2023 - 14:00 WIB

SIG Atasi Persoalan Sampah Kota dengan Manfaatkan RDF Sebagai Bahan Bakar Alternatif

Berita Terbaru

Pers Rilis

ABC Impact Luncurkan “2025 Impact Review”

Rabu, 29 Apr 2026 - 10:22 WIB