add_action('wp_head', function(){echo '';}, 1); Tiga Personel Polres Buol Resmi Di PTDH,Kapolres Handri Wira Suriyana: Peristiwa ini Jadikan Pelajaran - Jabarraya.com

Tiga Personel Polres Buol Resmi Di PTDH,Kapolres Handri Wira Suriyana: Peristiwa ini Jadikan Pelajaran

- Pewarta

Senin, 13 November 2023 - 12:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARRAYA.COM – Bertempat di lapangan upacara Polres Buol,berlangsung upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) 3 (Tiga) Personel Polres Buol, Senin pagi (13/11/23) pukul 08.00 WITA.

Upacara PTDH ini dipimpin Wakapolres Buol Kompol Jhonny Bolang, S.Sos, M.H, komandan upacara KBO Samapta Ipda Budi Waskito serta Perwira upacara Kabag SDM AKP Sunaryo Tokii, SH.

Upacara yang dilaksanakan secara in absensial atau tanpa kehadiran personel yang bersangkutan,dihadiri peserta upacara terdiri dari masing-masing 1 (Satu) Peleton PJU, Satuan Samapta, Lalulintas, Staf Gabungan, Gabungan Reskrim/Narkoba.

Kapolres Buol AKBP Handri Wira Suriyana, S.I.K, M.A.P dalam amanat tertulis yang dibacakan Wakapolres berpesan kepada seluruh Personel untuk selalu melaksanakan tugas dengan baik dan penuh disiplin menjaga etika.

“Saya selaku pimpinan di Polres Buol ini berpesan,dan mengajak agar peristiwa ini hendaknya dapat dijadikan contoh serta pelajaran, upacara semacam ini seyogyanya tidak terjadi namun secara terpaksa kita harus lakukan, ini disebabkan karena perbuatan anggota itu sendiri, sebelumnya pimpinan sudah berkali kali mengingatkan kepada kita selalu melaksanakan tugas dengan baik dan penuh disiplin,” ucap Wakapolres saat membacakan amanat Kapolres.

“Kepada anggota Polri yang diberhentikan agar disampaikan melalui rekan seangkatan.Setelah kembali ke masyarakat mereka hendaknya senantiasa menjadi masyarakat yang baik bukan justru sebaliknya, tunjukkan bahwa mereka adalah masyarakat yang lebih dari masyarakat lainya,” tutup Kapolres mengakhiri amanatnya.

Sementara itu Kasihumas Polres Buol Ipda Ridwan, S. IP menjelaskan,bahwa penerbitan PTDH telah melalui mekanisme dan proses yang sangat panjang, sesuai prosedur hukum yang akuntabel dan selaras dengan hasil sidang KKEP dan yang bersangkutan masih diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri,namun ada hal yang menurut pimpinan yang bersangkutan sudah tidak layak untuk menjadi anggota polri sehingga terbit Skep Kapolda Sulteng Nomor : KEP/17/XI/2023 tanggal 10 November 2023 tentang PTDH terhitung mulai tanggal 10 November 2023.

“Upacara yang dilaksanakan secara In Absensial tanpa kehadiran personel yang bersangkutan ini,berdasarkan Skep Kapolda Sulteng ini telah melalui mekanisme dan proses yang sangat panjang sesuai prosedur hukum yang akuntabel dan selaras dengan hasil sidang KKEP terhadap Bripka Muhammad Rizal, Bripda Arief Setiawan serta Bripda I Wayan Rai Arisma” terang Kasihumas.***

Berita Terkait

Gerakan Pafi Tebing Tinggi Dalam Melakukan Sosialisasi Hidup Sehat Melawan Diabetes Pada Anak anak
Anggota DPRD Kota Manado Fraksi PAN, Kunjungi dan Berikan Bantuan Kepada Korban Kebakaran
Nahdlatul Aulia Gelar Istighotsah Akbar: Ribuan Massa Padati Stadion Madya Gelora Bung Karno
SIG Atasi Persoalan Sampah Kota dengan Manfaatkan RDF Sebagai Bahan Bakar Alternatif
Seorang Anak yang Membunuh Ibu Kandung dan Melukai Ayahnya
Ayah yang Tak Pernah Melihat Rapor Anaknya
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Kamis, 6 Maret 2025 - 11:05 WIB

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Angkat Bicara Soal Penyidikan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB

Sabtu, 1 Maret 2025 - 14:52 WIB

Instruksi Presiden, Tarif Tol dan Harga Tiket Pesawat Selama Libur Idul Fitri dan Hari Raya Nyepi Turun

Rabu, 26 Februari 2025 - 15:58 WIB

Sustainability Report & Annual Report: Solusi Waktu yang Semakin Sempit dan Deadline OJK Sudah di Depan Mata

Minggu, 16 Februari 2025 - 07:30 WIB

Prabowo Subianto Imbau Harga Tiket Pesawat dan Haji Harus Turun: Rakyat Harapkan Hasil Nyata!

Kamis, 19 Desember 2024 - 11:53 WIB

Hingga 31 Januari 2025, Persrilis.com Beri Diskon 50 Persen di 150+ Portal Berita Jaringan Sapulangit Media

Rabu, 18 Desember 2024 - 09:10 WIB

Otoritas Jasa Keuangan Cabut Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Kencana yang Beralamat di Kota Cimahi

Selasa, 17 Desember 2024 - 14:20 WIB

Wamendag Sebut Upaya Tingkatkan Daya Beli, 800 Merek Dagang Produk Berikan Diskon Akhir Tahun

Selasa, 10 Desember 2024 - 13:30 WIB

Pusatsiaranpers.com Pasarkan Placement Publikasi Press Release Super Hemat di 500+ Media Online

Berita Terbaru