JABARRAYA.COM – Bertempat di lapangan upacara Polres Buol,berlangsung upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) 3 (Tiga) Personel Polres Buol, Senin pagi (13/11/23) pukul 08.00 WITA.
Upacara PTDH ini dipimpin Wakapolres Buol Kompol Jhonny Bolang, S.Sos, M.H, komandan upacara KBO Samapta Ipda Budi Waskito serta Perwira upacara Kabag SDM AKP Sunaryo Tokii, SH.
Upacara yang dilaksanakan secara in absensial atau tanpa kehadiran personel yang bersangkutan,dihadiri peserta upacara terdiri dari masing-masing 1 (Satu) Peleton PJU, Satuan Samapta, Lalulintas, Staf Gabungan, Gabungan Reskrim/Narkoba.
Kapolres Buol AKBP Handri Wira Suriyana, S.I.K, M.A.P dalam amanat tertulis yang dibacakan Wakapolres berpesan kepada seluruh Personel untuk selalu melaksanakan tugas dengan baik dan penuh disiplin menjaga etika.
Baca Juga:
Gerakan Pafi Tebing Tinggi Dalam Melakukan Sosialisasi Hidup Sehat Melawan Diabetes Pada Anak anak
Anggota DPRD Kota Manado Fraksi PAN, Kunjungi dan Berikan Bantuan Kepada Korban Kebakaran
Nahdlatul Aulia Gelar Istighotsah Akbar: Ribuan Massa Padati Stadion Madya Gelora Bung Karno
“Saya selaku pimpinan di Polres Buol ini berpesan,dan mengajak agar peristiwa ini hendaknya dapat dijadikan contoh serta pelajaran, upacara semacam ini seyogyanya tidak terjadi namun secara terpaksa kita harus lakukan, ini disebabkan karena perbuatan anggota itu sendiri, sebelumnya pimpinan sudah berkali kali mengingatkan kepada kita selalu melaksanakan tugas dengan baik dan penuh disiplin,” ucap Wakapolres saat membacakan amanat Kapolres.
“Kepada anggota Polri yang diberhentikan agar disampaikan melalui rekan seangkatan.Setelah kembali ke masyarakat mereka hendaknya senantiasa menjadi masyarakat yang baik bukan justru sebaliknya, tunjukkan bahwa mereka adalah masyarakat yang lebih dari masyarakat lainya,” tutup Kapolres mengakhiri amanatnya.
Sementara itu Kasihumas Polres Buol Ipda Ridwan, S. IP menjelaskan,bahwa penerbitan PTDH telah melalui mekanisme dan proses yang sangat panjang, sesuai prosedur hukum yang akuntabel dan selaras dengan hasil sidang KKEP dan yang bersangkutan masih diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri,namun ada hal yang menurut pimpinan yang bersangkutan sudah tidak layak untuk menjadi anggota polri sehingga terbit Skep Kapolda Sulteng Nomor : KEP/17/XI/2023 tanggal 10 November 2023 tentang PTDH terhitung mulai tanggal 10 November 2023.
“Upacara yang dilaksanakan secara In Absensial tanpa kehadiran personel yang bersangkutan ini,berdasarkan Skep Kapolda Sulteng ini telah melalui mekanisme dan proses yang sangat panjang sesuai prosedur hukum yang akuntabel dan selaras dengan hasil sidang KKEP terhadap Bripka Muhammad Rizal, Bripda Arief Setiawan serta Bripda I Wayan Rai Arisma” terang Kasihumas.***
Baca Juga:
SIG Atasi Persoalan Sampah Kota dengan Manfaatkan RDF Sebagai Bahan Bakar Alternatif