Polres Purwakarta Tetapkan Oknum Guru Ngaji Cabul Sebagai Tersangka dan Masuk DPO

- Pewarta

Sabtu, 16 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain saat rilis ungkap kasus di Mapolres Purwakarta, pada Jum'at 15/12/2023 (foto : Istimewa)

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain saat rilis ungkap kasus di Mapolres Purwakarta, pada Jum'at 15/12/2023 (foto : Istimewa)

Jabarraya – Polres Purwakarta menetapkan oknum guru ngaji berinisial OS di wilayah Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta menjadi tersangka pencabulan dan persetubuhan kepada belasan anak didik ngajinya. Penetapan itu berdasarkan alat bukti dan keterangan para korban.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain saat rilis ungkap kasus di Mapolres Purwakarta, pada Jum’at 15 Desember 2023, sore.

“Terkait penanganan kasus pencabulan kepada anak di bawah umur, kami menetapkan OS oknum guru ngaji sebagai tersangka pencabulan dan persetubuhan,” ujar pria yang akrab disapa Edwar itu.

Kapolres juga mengatakan, karena pelaku yang sampai saat ini belum diketahui keberadaannya, pihaknya juga mendaftarkan pelaku OS ke Daftar Pencarian Orang (DPO).

Edwar meminta kepada masyarakat jika melihat keberadaan pelaku untuk segera melaporkan kepihak kepolisian terdekat.

“Kami sengaja perlihatkan foto pelaku, karena pelaku sudah di tetapkan juga masuk ke DPO. Kami himbau kepada masyarakat agar segera melaporkan jika melihat atau mengetahui keberadaan pelaku dan jangan main hakim sendiri,” Ujaranya.

Ketik ditanya kendala apa yang dihadapi pihak kepolisian dalam penangkapan pelaku, Kapolres menyebut karena medan yang terjal, hutan dan jauh dari pemukiman.

“Kami meyakini jika pelaku masih ada di wilayah Kabupaten Purwakarta. Kami perlu waktu karena pertama pelaku seorang diri, kedua medannya sangat terjal, jauh dari pemukiman makanya mohon doanya agar kami bisa segera menemukan dan menangkap pelaku,” Jelas Kapolres.

Sampai saat ini, lanjut dia, berdasarkan data yang sudah dilakukan pemeriksaan maupun laporan para korban, jumlah korban masih 15 orang, dan dimungkinkan akan bertambah karena aksi pelaku sudah berlangsung empat tahun.

“Sampai saat ini masih 15 orang korban, empat di setubuhi dan 11 dicabuli, namun kami masih mendalami karena khawatir ada alumnus dari pengajian itu yang menjadi korban atau yang belum melapor,” imbuhnya.

Kapolres menyebut, barang bukti yang disita, berupa empat pasang pakaian korban beserta pakaian dalamnya, serta selimut yang diduga digunakan oleh pelaku.

“Untuk sementara pelaku Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) dan atau Pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, Ancaman hukuman paling paling singkat 5 Tahun dan Paling Lama 15 Tahun serta karena tersangka merupakan Tenaga Pendidik di tambah sepertiga dari ancaman pokok,” tegas Kapolres.***

 

Berita Terkait

Diduga Korupsi, Polres Purwakarta Tetapkan Kepala Puskesmas Bojong Sebagai Tersangka
Upaya Maksimal Polres Purwakarta, Oknum Guru Ngaji Cabul Akhirnya Berhasil Ditangkap
Jajaran Polres Subang, Amankan Seorang Pemuda yang Kedapatan Membawa Narkotika Jenis Sabu
Diduga Lakukan Penipuan, Polres Purwakarta Tangkap Mantan Ketua KPU
Pimpinan Umum Media Online Infonas, Kecam Tindakan Pemukulan Wartawan Oleh Aparat Desa 

Berita Terkait

Senin, 25 Desember 2023 - 17:14 WIB

Diduga Korupsi, Polres Purwakarta Tetapkan Kepala Puskesmas Bojong Sebagai Tersangka

Senin, 25 Desember 2023 - 16:16 WIB

Upaya Maksimal Polres Purwakarta, Oknum Guru Ngaji Cabul Akhirnya Berhasil Ditangkap

Sabtu, 16 Desember 2023 - 12:17 WIB

Polres Purwakarta Tetapkan Oknum Guru Ngaji Cabul Sebagai Tersangka dan Masuk DPO

Minggu, 10 Desember 2023 - 19:32 WIB

Jajaran Polres Subang, Amankan Seorang Pemuda yang Kedapatan Membawa Narkotika Jenis Sabu

Sabtu, 2 Desember 2023 - 17:05 WIB

Diduga Lakukan Penipuan, Polres Purwakarta Tangkap Mantan Ketua KPU

Berita Terbaru