Diduga Lakukan Penipuan, Polres Purwakarta Tangkap Mantan Ketua KPU

- Pewarta

Sabtu, 2 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain (foto : Istimewa)

Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain (foto : Istimewa)

Jabarraya – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta tangkap mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta, AIF (39) pada Jumat, 24 November 2023, silam.

Ikhsan ditangkap lantaran diduga melakukan penipuan dengan modus akan memberikan proyek pekerjaan Insfratuktur yang bersumber dari hibah bantuan keuangan Provinsi Jawa Barat.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain membenarkan ikhwal penangkapan mantan Ketua KPU Purwakarta tersebut.

“Benar, mantan Ketua KPU Purwakarta telah kita tetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Tersangka ditangkap pada Jumat, 24 November 2023, di wilayah Kabupaten Purwakarta,” ucap Edwar, saat dihubungi melalui WhatsApp pribadinya, pada Sabtu, 2 Desember 2023.

Kapolres menjelaskan, AIF dilakukan penangkapan setelah sebelumnya dilakukan pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka, kemudian dilakukan penahanan di rumah tahanan Mapolres Purwakarta.

“Kini tersangka sudah kami tahanan di Rutan Polres Purwakarta sejak Jumat, 24 November 2023. AIF ditetapkan tersangka berdasarkan laporan dugaan penipuan dari Manonggor Nababan, pada 09 Juni 2023 silam,” Ungkap Edwar.

Untuk modusnya, Kapolres menjelaskan, tersangka menawarkan kepada korban untuk menjadi investor dalam proyek Infrastruktur desa yang bersumber dari batuan keuangan (Bankeu) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2021.

“Kemudian, Korban dalam hal ini pelapor tertarik untuk melakukan kerjasama dan menyerahkan uang secara bertahap melalui transfer dan tunai kepada tersangka sebesar Rp. 1,75 milyar rupiah,” Ungkapnya.

Namun, kata Edwar, setelah korban menyerahkan uang kepada tersangka, terhadap proyek yang dijanjikan tersebut tidak terlaksana dan tidak ada dalam anggaran program kegiatan di Provinsi Jawa Barat.

“Uang total Rp 1,75 milyar rupiah tersebut sebagai uang pengikat biar diberi proyek dan biaya operasional tersangka. Sementara fokus kami adalah melakukan penyidikan apakah ada tersangka lain,” ungkap Kapolres Purwakarta.***

Berita Terkait

Diduga Korupsi, Polres Purwakarta Tetapkan Kepala Puskesmas Bojong Sebagai Tersangka
Upaya Maksimal Polres Purwakarta, Oknum Guru Ngaji Cabul Akhirnya Berhasil Ditangkap
Polres Purwakarta Tetapkan Oknum Guru Ngaji Cabul Sebagai Tersangka dan Masuk DPO
Jajaran Polres Subang, Amankan Seorang Pemuda yang Kedapatan Membawa Narkotika Jenis Sabu
Pimpinan Umum Media Online Infonas, Kecam Tindakan Pemukulan Wartawan Oleh Aparat Desa 

Berita Terkait

Senin, 25 Desember 2023 - 17:14 WIB

Diduga Korupsi, Polres Purwakarta Tetapkan Kepala Puskesmas Bojong Sebagai Tersangka

Senin, 25 Desember 2023 - 16:16 WIB

Upaya Maksimal Polres Purwakarta, Oknum Guru Ngaji Cabul Akhirnya Berhasil Ditangkap

Sabtu, 16 Desember 2023 - 12:17 WIB

Polres Purwakarta Tetapkan Oknum Guru Ngaji Cabul Sebagai Tersangka dan Masuk DPO

Minggu, 10 Desember 2023 - 19:32 WIB

Jajaran Polres Subang, Amankan Seorang Pemuda yang Kedapatan Membawa Narkotika Jenis Sabu

Sabtu, 2 Desember 2023 - 17:05 WIB

Diduga Lakukan Penipuan, Polres Purwakarta Tangkap Mantan Ketua KPU

Berita Terbaru