Diduga Korupsi, Polres Purwakarta Tetapkan Kepala Puskesmas Bojong Sebagai Tersangka

- Pewarta

Senin, 25 Desember 2023 - 17:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Purwakarta menetapkan Kepala UPTD Puskesmas Bojong, Kabupaten Purwakarta, sebagai tersangka dugaan korupsi pemotongan dan pemungutan anggaran Tahun Anggaran 2016 dan Tahun Anggaran 2017 di UPTD Puskesmas Bojong,Senin 25/12/2023 (foto : Humas Polres Purwakarta)

Polres Purwakarta menetapkan Kepala UPTD Puskesmas Bojong, Kabupaten Purwakarta, sebagai tersangka dugaan korupsi pemotongan dan pemungutan anggaran Tahun Anggaran 2016 dan Tahun Anggaran 2017 di UPTD Puskesmas Bojong,Senin 25/12/2023 (foto : Humas Polres Purwakarta)

JABARRAYA.COM – Polres Purwakarta menetapkan Kepala UPTD Puskesmas Bojong, Kabupaten Purwakarta, sebagai tersangka dugaan korupsi pemotongan dan pemungutan anggaran Tahun Anggaran 2016 dan Tahun Anggaran 2017 di UPTD Puskesmas Bojong.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan dan pemanggilan, Kepala UPTD Puskesmas Bojong inisial DS (53) telah memenuhi unsur pidana dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres menjelaskan, tersangka DS yang merupakan Kepala Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada UPTD Puskesmas Bojong, telah melakukan pemotongan dana kapitasi alokasi jasa pelayanan sebesar 20 persen yang akan dibagikan kepada masing-masing pegawai penerima jasa pelayanan (Jaspel).

“Jadi tersangka ini diduga memotong dan memungut anggaran dari berbagai sumber anggaran tahun 2016 dan anggaran tahun 2017. Itu digunakan untuk kepentingan pribadi dan operasional tersangka serta pengeluaran lainnya yang tidak ada dasar dan tidak bisa dipertanggung jawabkan,” Ucap Edwar saat menggelar rilis ungkap kasus, Pada Senin, 25 Desember 2023.

Kapolres menyebut, selama dua tahun terakhir ada enam sumber anggaran yang dipotong tersangka ini.

Edwar menjelaskan, sebelum menetapkan tersangka pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada saksi- saksi sebanyak 48 orang saksi.

“Akibat pemotongan sebesar 20 persen oleh tersebut sehingga para pegawai penerima Jaspel menerima Jaspel tidak sesuai formulasi sesuai aturan yang ada,” ucapnya.

Untuk saat ini, kata Edwar, berdasarkan perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat mencapai Rp.1.035.386.182 dari dua tahun tersebut.

“Anggaran tersebut, seharusnya digunakan untuk menunjang kinerja pelayanan medis dan menjamin ketersediaan pelayanan di tingkat Kecamatan Bojong. Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan adanya pemotongan dan pemungutan liar oleh Kepala UPTD Puskesmas Bojong,” jelas Kapolres.

Hasil penyelidikan kasus korupsi ini, kata Kapolres, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 602.817.900 dan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan anggaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Program Upaya Kesehatan Masyarakat (PUKM).

“Atas perbuatanya, Pelaku ini disangkan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” ungkap AKBP Edwar Zulkarnain.***

 

Berita Terkait

Upaya Maksimal Polres Purwakarta, Oknum Guru Ngaji Cabul Akhirnya Berhasil Ditangkap
Polres Purwakarta Tetapkan Oknum Guru Ngaji Cabul Sebagai Tersangka dan Masuk DPO
Jajaran Polres Subang, Amankan Seorang Pemuda yang Kedapatan Membawa Narkotika Jenis Sabu
Diduga Lakukan Penipuan, Polres Purwakarta Tangkap Mantan Ketua KPU
Pimpinan Umum Media Online Infonas, Kecam Tindakan Pemukulan Wartawan Oleh Aparat Desa 
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Minggu, 29 September 2024 - 06:47 WIB

Ketua Umum Kadin Hasil Munaslub Anindya Bakrie Buka Peluang Arsjad Rasjid Jadi Dewan Pertimbangan

Jumat, 27 September 2024 - 19:54 WIB

Perusahaan Pertambangan Tak Patuhi Ketentuan Pemerintah, Kementerian ESDM akan Tindak Tegas

Senin, 23 September 2024 - 08:57 WIB

Wakil Mentan Sudaryono Sebut Indonesia Pasti Bisa Wujudkan Swasembada Pangan Seperti Tiongkok

Minggu, 22 September 2024 - 12:42 WIB

Indonesia Pasti Bisa Wujudkan Swasembada Pangan Seperti Tiongkok, Ini Kata Wakil Mentan Sudaryono

Selasa, 30 Juli 2024 - 14:13 WIB

Wakil Menteri Pertanian Sudaryono Tinjau Irigasi dan Temu Wicara Bersama Petani di Bandung

Sabtu, 20 Juli 2024 - 16:13 WIB

Bantu Atasi Fluktuasi Harga Pangan di Tingkat Petani, Badan Pangan Nasional Ungkap Upaya-upayanya

Selasa, 18 Juni 2024 - 11:35 WIB

Tiongkok Diminta Dukung Implementasi Kawasan Industri Kaltara, Termasuk Investasi Industri Petrokimia

Kamis, 13 Juni 2024 - 15:31 WIB

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi Tegaskan Ketahanan Pangan Harus dibangun Secara Terintegrasi

Berita Terbaru